Ahad 11 Sep 2022 09:59 WIB

Komisi X DPR Sebut Pelibatan Publik RUU Sisdiknas tak Cukup Hanya Lewat Website

Perlu melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Fakhruddin
Komisi X DPR Sebut Pelibatan Publik RUU Sisdiknas tak Cukup Hanya Lewat Website (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Komisi X DPR Sebut Pelibatan Publik RUU Sisdiknas tak Cukup Hanya Lewat Website (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melibatkan publik seluas-luasnya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurut diq momentum sebuah revisi UU perlu melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya.

“Menurut saya perlu melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya dan lalu melahirkan partisipasi dalam rangka merumuskan kebijakan itu menjadi sangat penting. Karena percuma mengeluarkan kebijakan yang tidak lahir dari partisipasi publik. Ini yang menurut saya perlu di jadi konsen kita bersama,” ujar Huda dikutip dari laman Komisi X DPR RI, Ahad (11/9/2022).

Baca Juga

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendapatkan informasi, para pemangku kepentingan di dunia pendidikan merasa tidak menemukan momentum tersebut dari revisi UU Sisdiknas. Sehingga, substansi yang dirasakan oleh mereka melenceng atau jauh dari aspirasi atau jauh dari kepentingan dalam pendidikan di masa-masa yang akan datang.

“Saya ingin mencontohkan, misalnya Kemendikbudrisetek konsen untuk bagaimana kompetensi guru, kapasitas guru, kualitas guru ditingkatkan sebagus-bagusnya. Tapi saat yang sama, di dalam RUU Sisdiknas ini tidak ada konten atau muatan sama sekali,” jelas Huda.

Dia menilai, inisiatif pemerintah yang menerima masukan terkait RUU Sisdiknas melalui laman yang mereka sediakan bukanlah langkah yang tepat. Dia mengatakan, pelibatan para pemangku kepentingan dunia pendidikan secara langsung dengan membuka ruang dialog seluas-luasnya itu lebih tegas karena akan ada tanya-jawab sehingga melahirkan diskusi.

“Jangan hanya membuka website untuk (menerima masukan) RUU Sisdiknas itu, lalu dianggap sudah melibatkan publik. Saya harap terjadi diskusi, perdebatan dan gagasan dalam satu forum. Utamanya stakeholder Pendidikan, sehingga pelibatan partisipasi publik itu maksimal,” kata Huda.

Selain itu, dalam pembahasn RUU Sisdiknas, menurut Huda perlu didahului dengan peta jalan pendidikan nasional. Menurut dia, apabila peta jalan itu diteruskan oleh Kemendikbudristek, maka semua masalah yang menjadi polemik saat ini pasti dibahas.

“Tidak terkaget-kaget seperti sekarang ini, karena pasti akan ada perdebatan atau prakondisi terkait pasal-pasal tersebut. Inilah yang belum dilakukan,” jelas dia.

Kemendikbudristek sebelumnya telah menyatakan serius dalam melibatkan publik dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Saran dan masukan pasal per pasal dapat disampaikan melalui laman yang disediakan oleh Kemendikbudirstek.

"Pemerintah serius melibatkan publik dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Saran dan masukan pasal per pasal dapat disampaikan melalui laman yang disediakan. Kami akan kumpulkan masukan dari publik dan membahasnya untuk mencapai hasil terbaik," ujar Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam keterangan pers, Jumat (2/9/2022).

Masyarakat dapat mengunduh dan mempelajari naskah akademik serta naskah RUU Sisdiknas melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Pemerintah telah resmi mengusulkan RUU Sisdiknas untuk menjadi Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas Tambahan Tahun 2022 kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga Undang-Undang (UU) terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke dalam RUU Sisdiknas.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement