Senin 12 Sep 2022 01:03 WIB

Pengamat Minta Polri Telusuri Pembunuhan ASN di Semarang

Ini adalah pembunuhan politik agar tidak menjadi saksi di persidangan korupsi.

Rep: Mabruroh/ Red: Friska Yolandha
Garis polisi. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Abduk Fickar Hadjar mengecam pembuhan keji terhadap saksi kasus korupsi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Garis polisi. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Abduk Fickar Hadjar mengecam pembuhan keji terhadap saksi kasus korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayat ditemukan dengan tubuh terbakar dan tanpa kepala di kawasan Marina, Semarang. Mayat tersebut diduga seorang ASN, saksi kasus korupsi yang hendak diperiksa namun dinyatakan hilang. 

Iwan Budi merupakan seorang ASN Pabenda Semarang yang dilaporkan hilang dua pekan lalu. Saat ditemukan, kondisi tubuhnya sudah terbakar bersama speda motornya. Tubuhnya pun tidak lagi utuh, tanpa kepala, tanpa kaki kanan, dan tanpa kedua pergelangan tangan.

Baca Juga

Polisi menduga ini merupakan kasus pembunuhan, lantaran ditemukan juga bekas bensin untuk membakar. Polrestabes Semarang terus menundaklanjuti kasus tersebut.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Abduk Fickar Hadjar mengecam pembuhan keji tersebut. Menurutnya ini pembunuhan politik dengan tujuan menghentikan korban menjadi saksi dari kasus pidana korupsi.

“Ini pembunuhan politik, dibakar supaya tidak menjadi saksi perkara korupsi dan biasanya para terdakwa korupsi itu jika tidak pejabat birokrasi, ya pejabat dari partai politik atau masyarakat umum,” kata dia.

Menurutnya, ini merupakan pembunuhan keji dan sadis. Fickar berharap agar pelaku pembunuhan ini segera ditangkap.

“Ini pembunuhan kejam dan sadis harus ditangkap pelakunya dan diadili, tidak hanya korupsi, juga pembunuhan berencana terhadap saksi yang menguasai informasi dari terdakwa, harus dihukum maksimal dan didenda yang memiskinan agar menjadi pelajaran bagi yang lain,” tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement