REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Belum ada rencana kerja sama pendidikan tinggi antara Indonesia dengan Dakwah Islamiah Libya The Islamic Call Society Libya.
Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman, menanggapi pernyataan Rektor Universitas Islam Makassar (UIM), Majdah M Zain, yang akan membuka kelas pendidikan tinggi di Indonesia bekerja sama dengan Dakwah Islamiah Libya The Islamic Call Society (Fakultas Dakwah Islamiah).
"Rencana Universitas Islam Makassar yang ingin menjalin kerja sama internasional dengan Dakwah Islamiah Libya The Islamic Call Society (Fakultas Dakwah Islamiah) Tripoli Libya belum terinfo kepada kami. Kami tidak tahu menahu dan belum mengetahui soal itu," ujar Nuruzzaman dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (11/9/2022).
"Sebaiknya, UIM melakukan kajian mendalam terlebih dahulu, apakah mitra kerja sama internasional itu tepat atau tidak," ucapnya.
Menurut Nuruzzaman, Kemenag memang terus mendorong Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk meningkatkan kerja sama internasional.
Sebab, selain aspek peningkatan mutu, sinergi semacam itu juga dapat mengakselerasi peringkat akreditasi perguruan tinggi Islam. "Namun demikian, kerja sama internasional tersebut harus dilakukan secara selektif," katanya.
Hal senada disampaikan Kasubdit Kelembagaan dan Kerja Sama Direktorat Diktis Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar.
Menurut dia, kerja sama yang dibangun, baik dengan universitas di luar negeri, lembaga atau komunitas akademik, harus dapat memberi manfaat bagi pengembangan PTKI.
Salah satunya, agar PTKI juga dapat direkognisi oleh dunia global. Untuk itu, semua pihak yang akan diajak bekerja sama harus dilihat reputasi dan jejak kelembagaannnya.
"Bagi PTKI, baik negeri maupun swasta agar betul-betul ngecek reputasi dan jejak kelembagaan maupun individu di luar negeri apakah ada masalah atau tidak. Jadi bukan hanya kerja sama dengan luar negeri yang kita justru tidak tahu apa efek di kemudian hari," ucap Thobib.
"Kami mohon sebelum kerja sama terjalin berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktorat Diktis dan berpedoman pada PMA No 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama pada Kementerian Agama," jelas dia.