Senin 12 Sep 2022 06:04 WIB

Satpol PP Bekasi Bongkar Bangunan Liar di Area Taman

Satpol PP menyebut bangunan liar dan lapak pedagang menganggu estetika taman.

Red: Ratna Puspita
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi di Jawa Barat membongkar puluhan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar area Taman Ramah Lingkungan Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat.
Foto: Foto : MgRol112
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi di Jawa Barat membongkar puluhan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar area Taman Ramah Lingkungan Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi di Jawa Barat membongkar puluhan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar area Taman Ramah Lingkungan Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat. Penertiban terhadap bangunan dan lapak liar itu untuk menegakkan Permendagri dan peraturan daerah terkait ketertiban umum diKabupaten Bekasi.

"Kami menertibkan bangunan liar dan lapak pedagang di trotoar Jalan Kalimalang yang mengganggu estetika Taman Ramah Lingkungan di Gandasari ini," kata Pelaksana tugas Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita di Cikarang, Ahad (11/9/2022).

Baca Juga

Ia melibatkan 30 personel Satpol PP Kabupaten Bekasi dibantu 10 anggota TNI dan kepolisian, lima petugas Kecamatan Cikarang Barat, serta tujuh petugas PLN UP3 Cikarang. Penertiban bangunan dan lapak liar ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan daring resmi Satpol PP Kabupaten Bekasi. 

"Menjawab aduan masyarakat terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Setiap aduan yang masuk kita lakukan evaluasi dan penindakan sebagai langkah responsif demi menciptakan Kabupaten Bekasi yang bebas dari gangguan Trantibum," katanya.

"Setelah kami bongkar seluruh bangunan-bangunan dan lapak-lapak liar di area ini, akan kami pasang spanduk dan banner imbauan agar area ini steril sehingga masyarakat bisa menikmati taman sesuai peruntukan," ucapnya.

Satpol PP mengaku menerjunkan Satuan Tugas Sigap Cepat dan Tanggap (Satgas Sat Set) pada kegiatan penertiban ini. Satgas yang beberapa waktu lalu dicanangkan itu diproyeksikan sebagai satuan tugas serbaguna untuk menjawab keresahan dan aduan masyarakat tentang gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Satgas Sat Set dibekali standar operasional bertugas yakni mengedepankan langkah responsif dan persuasif dalam menindaklanjuti setiap aduan yang masuk melalui layanan daring Satpol PP Kabupaten Bekasi.

"Layanan aduan dan Satgas Sat Set ini terbukti sangat efektif, hampir setiap minggu aduan masyarakat masuk dan beberapa kegiatan telah kita lakukan untuk menjawab aduan tersebut," katanya.

"Kami berharap dengan adanya Satgas Sat Set ini ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bekasi dapat terwujud sehingga rasa aman, damai, dan tentram dalam kehidupan masyarakat bisa terjamin," katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتَ النَّبِيِّ اِلَّآ اَنْ يُّؤْذَنَ لَكُمْ اِلٰى طَعَامٍ غَيْرَ نٰظِرِيْنَ اِنٰىهُ وَلٰكِنْ اِذَا دُعِيْتُمْ فَادْخُلُوْا فَاِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوْا وَلَا مُسْتَأْنِسِيْنَ لِحَدِيْثٍۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيٖ مِنْكُمْ ۖوَاللّٰهُ لَا يَسْتَحْيٖ مِنَ الْحَقِّۗ وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ وَمَا كَانَ لَكُمْ اَنْ تُؤْذُوْا رَسُوْلَ اللّٰهِ وَلَآ اَنْ تَنْكِحُوْٓا اَزْوَاجَهٗ مِنْۢ بَعْدِهٖٓ اَبَدًاۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللّٰهِ عَظِيْمًا
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.

(QS. Al-Ahzab ayat 53)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement