REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, sekarang merupakan momentum yang tepat bagi semua pihak untuk menunjukkan komitmennya dalam perlindungan data pribadi. Apalagi, Komisi I DPR telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang tinggal disahkan menjadi undang-undang.
"Di tingkat Komisi I sudah disetujui pengambilan keputusan tingkat I. Mudah-mudahan segera dibawa ke Bamus (Badan Musyawarah) dan pekan depan bisa dibawa ke rapur pengambilan keputusan tingkat II," ujar Sukamta dalam sebuah diskusi daring, akhir pekan lalu.
Sukamta mengatakan, RUU PDP menjelaskan dan mengatur banyak hal terkait perlindungan data pribadi. Beberapa di antaranya seperti hak pemilik data pribadi, lembaga pengawas data pribadi, hingga besaran sanksi pidana dan denda bagi pelaku pelanggaran perlindungan data pribadi.
"Nah kalau sekarang ada aturan ancaman yang serius bagi orang yang lalai, orang-perorang atau pengendali data nah itu. Jadi kami juga berharap ini menjadi kesadaran bersama bagi semua yang punya niat mengoleksi data warga negara itu betul-betul memiliki kesadaran melakukan perlindungan," ujar Sukamta.
Badan Intelijen Negara (BIN) juga menilai perlu segera adanya payung hukum yang ditujukan untuk menangkal kejahatan siber yang mengincar data pribadi masyarakat. Karenanya, mereka mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang.
"Kita ingin ada satu percepatan untuk RUU PRP (segera disahkan menjadi undang-undang)," ujar Juru Bicara BIN Wawan Hari Purwanto.
Wawan mengatakan, RUU PDP akan menjadi payung hukum yang jelas dalam penanganan pelanggaran perlindungan data pribadi. Sebab, RUU PDP mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang menggunakan data pribadi masyarakat untuk keuntungannya.
"Terlebih ada besaran sanksi serta denda yang diatur untuk menghukum para pelaku pencuri data digital. Ini yang kita dorong untuk ditindaklanjuti," ujar Wawan.