REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tarif ojek online (ojol) per Senin (12/9/2022) hari ini resmi mengalami kenaikan seiring kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Kenaikan usai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Keputusan Menteri 677 Tahun 2022 beberapa hari lalu.
Berdasarkan pantauan, aplikator seperti Gojek dan Grab sudah menaikkan tarif per 11 September 2022. Kenaikan tarif itu pun mendapatkan tanggapan positif dari pengemudi atau driver ojol di lapangan.
"Setelah sekian lama tidak ada kenaikan tarif, bahkan sebelumnya turun beberapa kali, dini hari tadi dapat pesan resmi dari Gojek Indonesia yang menginformasikan kenaikan tarif bawah dan atas," kata Ismail, salah satu driver aktif ojol, Senin (12/9/2022).
Ismail juga menyampaikan apresiasinya kepada Kemenhub yang sebelumnya telah memutuskan adanya kenaikan tarif. "Terima kasih kepada Kemenhub yang sudah mendengar keluh kesah driver di lapangan, dan juga Gojek yang langsung merespons dengan cepat tentunya," ungkapnya.
Menurutnya, dengan kenaikan tarif ini akan sangat membantu pendapatan mitra driver yang terimbas kenaikan BBM dan kenaikan biaya operasional serta harga kebutuhan sehari-hari. "Alhamdulillah, ini bisa membantu untuk sedikit mengurangi biaya pengeluaran harian. Soalnya, setelah kenaikan harga BBM, diikuti dengan kenaikan bahan pokok lainnya. Semoga ini adalah pilihan terbaik, dan manfaatnya tidak hanya untuk kami driver ojol, tapi juga kepada konsumen yang menjadi pelanggan ojol dan juga seluruh UMKM," kata Ismail.
Dia menambahkan, selain GoRide, Gojek salah satu aplikator nasional juga menaikkan tarif GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart. Kenaikan dilakukan oleh Gojek guna membantu pendapatan pengendara sesudah harga BBM mengalami kenaikan pada tanggal 3 September lalu.
"Dari pesan yang saya dapat, kenaikannya tidak hanya berlaku untuk layanan Goride, tapi semua layanan lainnya seperti Gofood, Gomart, Gosend. Bahkan, teman-teman Gocar juga menginformasikan perihal kenaikan harga ini," ujar Ismail.
Sebelumnya, Kemenhub menaikkan biaya jasa minimal atau tarif minimum dan tarif per kilometer di tiga zonasi. Kenaikannya berkisar antara 6-13 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, saat konferensi pers menyatakan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan untuk penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa, seperti bahan bakar minyak (BBM), upah minimum regional (UMR), dan komponen perhitungan jasa lainnya. "Untuk biaya jasa ojek online 2022 kita putuskan adanya kenaikan, yaitu untuk zona I dari batas bawah Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 atau kenaikan 8 persen. Untuk batas atas dari Rp 2.300 naik menjadi Rp 2.500 yaitu naik 8,7 persen. Dan biaya jasa minimal menjadi Rp 8.000-Rp 10.000," jelasnya.
Sementara untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen jika dibandingkan dari KP548 Tahun 2020. "Untuk zona II yaitu dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp 2.250 naik menjadi Rp 2.550, untuk batas atas dari Rp 2.650 naik menjadi Rp 2.800. Jadi ada kenaikan batas bawah 13 persen, batas atas 6 persen. Biaya jasa minimal Rp 10.200-Rp 11.200," terang Hendro.
Untuk zona III batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 (naik 9,5 persen), batas atas dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen), dan biaya jasa minimal Rp 9.200-Rp 11.000.
Baca juga : Pengemudi Ojek Online akan Unjuk Rasa di Blok M, Polisi Siagakan 100 Personel