REPUBLIKA.CO.ID, Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite telah memberikan dampak kepada transportasi publik. Sebagai imbas dari kenaikan harga BBM, sejumlah transportasi umum pun melakukan penyesuaian tarif kepada konsumen.
Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi
A. Wilayah I (Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
- Tarif batas atas: Naik dari Rp 155 menjadi Rp 207 per penumpang per kilometer (km)
- Tarif batas bawah: Naik dari Rp 95 menjadi Rp 128 per penumpang per km
B. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)
- Tarif batas atas: Naik dari Rp 172 menjadi Rp 227 per penumpang per km
- Tarif batas bawah: Naik dari Rp 106 menjadi Rp 142 per penumpang per km
Tarif Ojek Online (Ojol)
A. Zona I (Sumatra dan Jawa, selain Jabodetabek)
- Tarif batas bawah: Naik dari Rp 1.85 menjadi Rp 2.000 per km
- Tarif batas atas: Naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 per km
- Tarif minimal 4 km: Rp 8.000-Rp 10.000
B. Zona II (Jabodetabek)
- Tarif batas bawah: Naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 per km
- Tarif batas atas: Naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 per km
- Tarif minimal 4 km: Rp 10.200-Rp 11.200
C. Zona II (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya)
- Tarif batas bawah: Naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 per km
- Tarif batas atas: Naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750
- Tarif minimal 4 km: Rp 9.200-Rp 11.000
Sumber: Kementerian Perhubungan RI