REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mendirikan rumah ibadah adalah hak orang beragama. Karenanya, jika memenuhi syarat sebagaimana diatur regulasi maka harus difasilitasi.
"Persoalan pendirian rumah ibadah adalah hak orang beragama yang harus terpenuhi. Jika syarat terpenuhi, jangan ditolak," kata Ketua Rumah Moderasi Beragama (RMB) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, M Ishom El Saha, dalam siaran pers yang diterima Ahad (11/9/2022).
Ishom mengatakan, jika pembangunan rumah ibadah tidak memiliki masalah dalam persetujuan maupun persoalan administrasi, maka tidak ada alasan untuk menolak ataupun mempolitisasi yang dapat merugikan kelompok tertentu.
Dia menjelaskan, wujud toleransi adalah menghormati perbedaan, serta memberi ruang kepada orang lain untuk berkeyakinan dan mengekspresikan keyakinannya. Bentuk pengekspresian keyakinan tentu ini harus ditopang dengan sarana tempat peribadatan.