Senin 12 Sep 2022 15:53 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat, Senin (12/9).
Ahmad mengatakan, dari penelusuran investigasi Komnas HAM menyimpulkan yang pertama telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Ahmad menambahkan, kesimpulan kedua menurut Komnas HAM adanya tindakan Obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum oleh Ferdy Sambo. Menurut Ahmad dari dua kesimpulan itu para tersangka dapat dikenakan pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).