REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Muhibuddin menegaskan, audit kepatuhan syariah merupakan salah satu syarat utama bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk memperpanjang izin operasional. "Dalam Pasal 18 ayat 2 huruf h UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, LAZ harus bersedia diaudit syariah dan keuangan secara berkala," ujar Muhib kepada media, Senin (12/9/2022).
Muhib menjelaskan, terdapat tiga aspek yang menjadi penilaian dalam audit kepatuhan syariah LAZ, yaitu kinerja lembaga, kinerja amil, serta kinerja pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan sesuai kepatuhan syariah. "Sejauh ini ada 50 LAZ yang telah dilakukan audit syariah. Sementara itu, 311 Lembaga Pengelola Zakat lainnya juga telah terakreditasi," katanya.
Muhib melanjutkan, audit kepatuhan syariah berfungsi untuk menjaga pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya berjalan sesuai dengan standar kepatuhan syariah."Selain itu, audit kepatuhan syariah juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap LAZ tersebut," katanya.