REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (FS) disebut-sebut memberikan sejumlah uang kepada tersangka Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR). Uang tersebut, diberikan oleh mantan Kadiv Propam tersebut setelah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J).
Pemberian itu dikatakan sebagai uang karena sudah menjaga ibu. Pengacara Bripka RR, Erman Umar menerangkan, ibu yang dimaksud adalah Putri Candrawathi (PC), istri Ferdy Sambo.
“Dalam BAP (berita acara pemeriksaan), yang saya baca itu ada uang, karena sudah menjaga Ibu (PC),” ujar Erman, Senin (12/9/2022).
Erman menerangkan, uang tersebut diberikan setelah kejadian pembunuhan. Waktu pemberian uang setelah kejadian tersebut, menurut Erman, menunjukkan peran Bripka RR yang tak ada terkait dengan perkara pokok pembunuhan.
“Karena kalau itu diberikan sebelum kejadian (pembunuhan) mungkin ada mens rea (niat jahat), karena dia (RR) ada terima duit,” kata Erman. Namun, Erman mengaku kliennya tak tahu berapa jumlah uang yang diberikan itu.
“Nggak tahu juga berapa (jumlahnya),” terang Erman.
Karena dikatakan Erman, uang tersebut, pun diambil kembali oleh Sambo. “Karena seolah-olah untuk perkembangan kasusnya. Untuk SP-3 (penghentian penyidikan), atau apalah,” kata Erman menambahkan.
Pengacara Bharada RE, Ronny Talapessy, juga mengungkapkan hal yang sama dialami kliennya.
“Iya betul. Tapi itu (uang) inisitatifnya dari FS. Itu juga, klien kami (RE) menolaknya,” terang Ronny.
Menanggapi soal pemberian uang tersebut, pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis menegaskan bantahan. Menurut dia, isu pemberian uang tersebut, sudah dibantah langsung oleh Sambo saat rekonstruksi. Bantahan juga, kata Arman, dilakukan Sambo saat gelar pemeriksaan konfrontasi yang dilakukan penyidik terhadap para tersangka.
“Faktanya, memang tidak ada satupun bukti atas dugaan pemberian uang itu,” ujar Arman, lewat pesan singkatnya, Senin (12/9/2022).
Menurut Arman segala macam spekulasi dan tuduhan dalam kasus kematian Brigadir J terhadap Sambo dan Putri Candrawathi harus dibuktikan di persidangan. Termasuk, kata Arman soal tudingan kliennya yang turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
“Semua tuduhan-tuduhan itu, harus ada buktinya. Dan dari kami, akan menguji fakta-fakta itu secara transparan di pengadilan. Kami menunggu itu,” terang Arman.
Kasus pembunuhan Brigadir J, sementara ini stagnan di lima tersangka. Para tersangka tersebut di antaranya Irjen Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan Kuwat Maruf.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelima tersangka itu, terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Dalam perkara ini, selain tersangka Putri Candrawathi, empat tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan di sel Mako Brimob, dan di Bareskrim Polri. Berkas kelima tersangka saat ini berada di tangan penyidik untuk dilengkapi sebelum dilimpahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar dibawa ke pengadilan.