Senin 12 Sep 2022 18:44 WIB

Kemendikbudristek Jelaskan tentang Kesejahteraan dan Sertifikasi Guru

Sertifikasi untuk tingkatkan kualitas justru menjadi syarat pemberian tunjangan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Sertifikasi guru yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas justru menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan.
Sertifikasi guru yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas justru menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru. Urutan tersebut dinilai terbalik karena semestinya guru dijamin kesejahteraannya terlebih dahulu sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas mereka.

"Sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan. Urutan ini terbalik. Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo dalam siaran pers, Senin(12/9/2022).

Baca Juga

Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan, mekanisme pemberian tunjangan setelah sertifikasi seperti diatur UU Guru dan Dosen sulit diimplementasikan karena kapasitas pendidikan profesi guru (PPG) yang terbatas. Rata-rata, kata dia, pemerintah menerima guru yang mengikuti program PPG sebanyak 60 hingga 70 ribu per tahun.

"Itu pun dibagi dua. Untuk guru-guru baru, yang menggantikan guru-guru pensiun, dan untuk guru-guru (dalam jabatan) yang sudah mengantre lama untuk sertifikasi melalui PPG,” kata Nadiem.