Senin 12 Sep 2022 19:19 WIB

DPRD Kabupaten Semarang Sepakati Sejumlah Skema Penanganan Dampak Kenaikan Harga BBM

Pemkab menyiapkan anggaran Rp 4,8 miliar bagi ojek online, UMKM, nelayan.

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Para sopir angkutan umum, awak truk, driver ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), tukang parkir, kuli panggul pasar dan lainnya menerima bansos berupa sembako yang disalurkan Polres Semarang, di Ungaran, kabupaten Semarang, Jumat (9/9). Bantuan ini dislurkan untuk membantu kelompok masyarakat terdampak kenaikan harga BBM sekaligus sebagai untuk mengendalikan inflasi.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Para sopir angkutan umum, awak truk, driver ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), tukang parkir, kuli panggul pasar dan lainnya menerima bansos berupa sembako yang disalurkan Polres Semarang, di Ungaran, kabupaten Semarang, Jumat (9/9). Bantuan ini dislurkan untuk membantu kelompok masyarakat terdampak kenaikan harga BBM sekaligus sebagai untuk mengendalikan inflasi.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Rapat pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2022, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Semarang dapat megakomodasi beberapa skema penanganan dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM.

Skema tersebut meliputi bantuan dari 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) untuk mendukung penanganan dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM bagi kelompok masyarakat terdampak.“Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 134 Tahun 2022 tersebut, kita menyiapkan sekitar hampir Rp 4,8 miliar,” kata Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, di gedung DPRD Kabupaten Semarang, di Ungaran, Senin (12/9/2022).

Baca Juga

Sasarannya, lanjut antara lain adalah pelaku tranportasi, pelaku ojek pangkalan maupun ojek online, petani, nelayan tangkap di danau Rawapening serta Pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Semarang.

Bondan juga mengakui, jumlah tersebut memang belum mencukupi untuk menjangkau semua kelompok masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM di Kabupaten Semarang.

Maka di luar besaran 2 persen dari DTU juga disiapkan untuk mengantisipasi dampak kebijakan kenaikan harga BBM. “Masih ada Belanja Tak Terduga (BTT) yang dapat dialokasikan untuk memback up penanganan dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM di Kabupaten Semarang tersebut,” lanjut politisi PDI Perjuangan ini.

Perihal ini diamini  Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mengalikasikan 2 persen DTU yang diperhitungkan dari bulan Oktober, Nopember dan Desember tahun 2022.

Setelah dihitung, ada alokasi anggaran sebesar Rp 4,765 juta untuk membantu mengantisipasi dampak inflasi akibat kebijakan kenaikan harga BBM di Kabupaten Semarang.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk ojek pangkalan sebanyak 2.000 orang dan masing- masing mendapatkan Rp 300.000, kemudian kru angkutan umum sebanyak 650 an dan masing- masing mendapatkan Rp 600.000 dan pelaku UMKM sebanyak 1.600an masing-masing Rp 600.000.

Selain itu juga untuk nelayan jaring di Rawapening, jumlahnya kurang lebih 600 orang dan masing- masing mendapatkan Rp 600.000 serta beberapa kelompok masyarakat terdampak lainnya. “Total penerima manfaat penanganan dampak inflasi di kabupaten semarang ini mencapai 6.300 orang. Termasuk tenaga padat karya di 27 desa yang masing- msing kita alokasikan Rp 70 juta,” jelasnya.

lebih lanjut, Ngesti juga menyampaikan, untuk penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di kabupaten Semarng sudah mulai disalurkan terjadwal di beberapa kecamatan.

Bupati bersama dengan Dinas Sosial terus memonitor dan memantau pelaksanaan penyaluran bansis dari Kementerian Sosial ini. termasuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan pelksanaanya dapat dilakukan dengan lancer.

Karena data base penyaluran bantuan ini adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). nantinya Dinsos akan melakukan pengecekan apakah nama yang telah terdaftar dalam DTKS telah menerima bantuan atau belum. “Harapannya setiap nama yang tercantum Sebagai penerima manfaat dipastikan semuanya telah menerima atau sebaliknya tidak ada warga sasaran yang menerima dobel,”  kata Bupati Semarang.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement