Selasa 13 Sep 2022 02:20 WIB

Ini 5 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Rekomendasi itu berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa. 

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan keterangan pers.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan lima rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM, Senin, (12/9/2022). Rekomendasi itu terkait kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama mantan Kepada Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di Kantor Kemenkopolhukam, 

Dalam kesempatan tersebut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama jajaran Komisioner Komnas HAM menyerahkan lima rekomendasi tersebut kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J berikut lima rekomendasi Komnas HAM RI ini yang akan disampaikan ke pemerintah.

Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia untuk, pertama, melakukan pengawasan/audit kinerja dan kultur kerja di Polri untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran HAM lainnya;

Kedua, memerintahkan Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

Ketiga, melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

Keempat, mempercepat proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri. Dan kelima, memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan UU TPKS termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement