Senin 12 Sep 2022 20:02 WIB

Hukum Menato Alis untuk Mempercantik Diri

Ada wanita yang menato alis untuk mempercantik diri.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
 Hukum Menato Alis untuk Mempercantik Diri. Foto ilustrasi:  Masalah mata yang sering dialami orang usia di atas 40 tahun (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com.
Hukum Menato Alis untuk Mempercantik Diri. Foto ilustrasi: Masalah mata yang sering dialami orang usia di atas 40 tahun (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Sebagian perempuan terkadang ada yang merasa tidak nyaman dengan bagian-bagian tertentu pada tubuhnya sehingga merasa tidak percaya diri di muka publik. Akibatnya, mereka mencari cara untuk menutupi kekurangan pada fisiknya, agar menjadi lebih percaya diri.

Lantas bagaimana jika ada seorang perempuan yang alisnya tipis? Karena merasa kurang percaya diri, dia kemudian merasa perlu untuk melakukan sesuatu agar alisnya tampak tebal, yaitu dengan membuat tato pada alisnya. Bagaimana pandangan Islam terhadap hal ini? Bolehkah perempuan mentato alisnya demi kecantikan dan kepercayaan diri?

Baca Juga

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Miftahul Huda menjelaskan, terkait hukum tato, terdapat satu riwayat yang tegas melarang umat Islam mentato tubuhnya, yaitu hadits riwayat Imam Bukhari.

Dari Abdullah bin Mas'ud RA, dia berkata, "Allah SWT melaknat perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut atau mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk mempercantik diri mereka dengan mengubah ciptaan Allah ta'ala. Mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknati Nabi SAW, sedangkan hal tersebut tersebut juga tercantum dalam Kitabullah, 'Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah' (QS Al-Hasyr ayat 7)."