Senin 12 Sep 2022 20:24 WIB

Alasan Polda Metro Tetap Beri Bantuan Hukum kepada AKBP Jerry Siagian

AKBP Jerry Siagiaan di antara perwira polisi yang terjerat kasus Ferdy Sambo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya tetap memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Siagiaan yang terjerat kasus Ferdy Sambo. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya tetap memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Siagiaan yang terjerat kasus Ferdy Sambo. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyiapkan bantuan hukum untuk AKBP Jerry Rayamond Siagian, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, yang dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, AKBP Jerry masih memiliki hak banding atas putusan pecat dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut.

Zulpan menerangkan, meskipun AKBP Jerry sebelum pemecatan sudah dimutasi ke Divisi Yanma Polri. Namun, sebagai salah satu eks personel Polda Metro Jaya, berhak untuk mendapatkan tim pendampingan hukum.

Baca Juga

“Dalam setiap putusan hukum, juga ada hak banding. Kemudian, yang bersangkutan pernah berdinas di Polda Metro Jaya, dan Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum,” ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Putusan sidang KKEP, pada Jumat (9/9/2022) resmi memecat AKBP Jerry sebagai anggota Polri. “Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” demikian petikan putusan etik untuk AKBP Jerry, yang dipublikasikan lewat akun resmi media sosial Polritvradio, Sabtu (10/9/2022).

AKBP Jerry mendapatkan tiga hukuman dan sanksi. Berupa, sanski etika.

“Bahwa perbuatan yang dilakukan adalah sebagai perbuatan yang tercela,” begitu dalam putusan etik.

Sanksi lainnya, yaitu berupa adiministrasi, dengan melakukan penempatan khusus (patsus) selama 29 hari, per tanggal 11 Agustus, sampai 9 September. Atas sanksi tersebut, Jerry, sebagai pelanggar, sudah menjalankan hukuman tersebut, di sel penahanan dii Markas Komando (Mako) Brimob Polri, di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar). Atas putusan pemecatan tersebut, AKBP Jerry menyatakan banding.

AKBP Jerry, adalah perwira kelima Polri yang dipecat terkait dengan kasus kematian Brigadir J di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022). Sidang KKEP, pada Rabu (7/9/2022) memecat Kombes Agus Nurpatria (ANT), mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri. Jumat (2/9/2022), dua putusan sidang KKEP, memecat dua perwira, Kompol Chuck Putranto (CP), mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam; dan Kompol Baiquni Wibowo (BW), mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam. 

Sebelum itu, pada Jumat (26/8/2022), sidang KKEP, juga memecat Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam. Namun pemecatan AKBP Jerry ini, berbeda dengan empat pecatan lainnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, pemecatan AKBP Jerry, terkait pelanggaran etik berat. Sedangkan pemecatan terhadap Kompol CP, Kompol BW, Kombes ANT, terkait dengan status tersangka tindak pidana obstruction of justice. Adapun pemecatan terhadap Irjen Sambo terkait dengan status tersangka pembunuhan Brigadir J.

“Dia (AKBP Jerry) tidak masuk obstruction of justice. Tapi pelanggaran etik berat sehingga disanksi PTDH (pecat),” terang Dedi.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah menjelaskan, putusan KKEP, AKBP Jerry terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, c, dan d, Pasal 8 huruf c, angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f, dan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri (Perpol) 7/2022 tentang KKEP.

Dalam sidang KKEP, pemecatan terhadap AKBP Jerry, terkait dengan prilaku tak profesional sebagai anggota Polri dalam penanganan dua kasus pelaporan ancaman pembunuhan, dan pelecehan seksual. Laporan itu, dilakukan oleh Briptu Martin Gabe, Jumat (8/7/2022), dan Irjen Sambo, bersama istrinya Putri Candrawathi, Sabtu (9/7/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). 

Dua pelaporan itu, menjadikan Brigadir J terlapor. Dan pihak korban, adalah Bharada Richard Eliezer (RE), serta Putri Candrawathi.

Dua kasus itu, sempat diambilalih penanganannya ke penyidikan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022). Pengambilalihan disertai desakan agar Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual.

Polda Metro Jaya sempat merekonstruksi dua kasus tersebut, pada Jumat (22/7/2022) dan Sabtu (23/7/2022). Pada Jumat (29/8/2022), dua kasus itu disupervisi Bareskrim Polri. Dalam supervisi itu terungkap, dua pelaporan tersebut bagian dari rekayasa kasus dan skenario palsu untuk menutup-nutupi penyebab kematian Brigadir J.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto pernah menerangkan, dua kasus dalam pelaporan tersebut nihil fakta dan tak pernah ada peristiwanya. Pada Jumat (12/8/2022), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi, mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dua kasus palsu tersebut.

“Dari hasil gelar perkara bersama Kabareskrim, kita tidak menemukan adanya peristiwa pidana,” begitu Andi, Jumat (12/8/2022) lalu.

 

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement