REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari, mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku cabul. Pelaku diketahui berinisial AB (52) yang merupakan warga Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang, Bukittinggi.
Wahyuni menyebut, pelaku ditangkap setelah ada orang tua korban melaporkan ke polisi. "Pelaku AB melakukan perbuatan bejatnya terhadap 6 orang. Korban rata-rata berusia 8-9 tahun," kata Wahyuni, Senin (12/9).
Modus pelaku dalam melakukan kejahatannya adalah dengan mengiming-imingi dengan permen. Pelaku melakukan pecabulan terhadap 6 korban tersebut di hari yang berbeda.
AB telah melakukan itu sejak 2019 lalu. Kini AB dikenai pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman penjara 15 tahun.