Selasa 13 Sep 2022 01:08 WIB

DPR-Pemerintah Sepakat akan Paripurnakan RUU Papua Barat Daya

Tito menilai selesainya RUU Papua Barat Daya merupakan momentum bersejarah.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Ketua DPR Puan Maharani memberikan sambutan saat  rapat paripurna ke-28 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Rapat Paripurna tersebut mengesahkan RUU tentang pendidikan dan layanan psikologi, mengesahkan RUU tentang pemasyarakatan, mendengarkan pendapat fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan mendengarkan pendapat fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi IV DPR tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta penutupan masa persidangan V tahun sidang 2021-2022.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Ketua DPR Puan Maharani memberikan sambutan saat rapat paripurna ke-28 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Rapat Paripurna tersebut mengesahkan RUU tentang pendidikan dan layanan psikologi, mengesahkan RUU tentang pemasyarakatan, mendengarkan pendapat fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan mendengarkan pendapat fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi IV DPR tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta penutupan masa persidangan V tahun sidang 2021-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR dan pemerintah sepakat dalam pengambilan keputusan tingkat I atas rancangan undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Selanjutnya, keduanya bersepakat akan mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR terdekat.

"Apakah rancangan undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi undang-undang dan akan kita teruskan ke pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna?" tanya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU Papua Barat Daya, Senin (12/9/2022).

Baca Juga

Dalam laporan panitia kerja (Panja), Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal mengatakan bahwa pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Tujuan utamanya untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di sana.

"Untuk mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua," ujar Syamsurizal.

"Dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan SDM, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua," sambungnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, selesainya RUU Papua Barat Daya merupakan momentum bersejarah. Pemerintah mengapresiasi Komisi II DPR dan DPD yang telah menyelesaikan pembahasan 154 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut.

"Untuk itu pemerintah pada dasarnya sangat optimis, sama dengan pembentukan tiga DOB di Papua, pembentukan Papua Barat Daya InsyaAllah akan dapat mempercepat pembangunan di Papua dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," ujar Tito.

 

Berikut cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya yang sudah disepakati Komisi II dan pemerintah:

- Kabupaten Sorong

- Kabupaten Sorong Selatan

- Kabupaten Raja Ampat

- Kabupaten Tambrauw

- Kabupaten Maybrat

- Kota Sorong (ibu kota provinsi)

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement