REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Junimart Girsang menegaskan, bahwa Ketua DPR RI Puan Maharani tidak melanggar kode etik saat merayakan hari ulang tahun (HUT) pada sidang paripurna. Hal itu dikatakan Junimart menanggapi laporan seorang yang mengaku sebagai aktivis 98 sekaligus Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi) Joko Priyoski yang melaporkan Puan Maharani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (12/9/2022) siang.
"Saya kira tidak ada satu kode etik yang dilanggar. Karena sifatnya spontanitas dan Mbak Puan juga tidak mengharapkan dengan situasi itu," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Terkait dugaan pelanggaran etik, Junimart mempertanyakan pasal berapa yang telah dilanggar Puan terkait integritas. Dia yang juga anggota MKD itu telah melihat pasal per pasal dalam aturan etik anggota dewan.
"Mohon maaf, saya bukan mendahului MKD, tapi saya sebagai salah satu anggota di MKD menyatakan tidak ada satu pasal pun dalam kode etik yang dilanggar," katanya menegaskan.
Wakil ketua Komisi II DPR RI itu menegaskan jika Puan tidak menemui para pendemo di luar Kompleks Parlemen karena sedang memimpin sidang paripurna.
"Semua ada koridor yang harus ditempuh," ujarnya.
Dia mempersilakan mereka yang melaporkan Puan Maharani ke DPR RI karena setiap laporan akan melalui proses verifikasi di MKD.
"Kapasitas pelapor sebagai apa dan nilai-nilai apa sebagai yang dia sebut keberatan dengan situasi itu," katanya menegaskan.
Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi) Joko Priyoski melaporkan Puan Maharani ke MKD atas viralnya video perayaan ulang tahun pada tanggal 6 September 2022 dan saat bersamaan masa buruh berunjuk rasa. Joko mengkritik tindakan Puan yang alih-alih menemui massa demo, namun malah merayakan ulang tahun di Rapat Paripurna DPR.
Dia menyesalkan sikap Puan yang belum bersuara soal kenaikan harga BBM. Joko berharap laporannya menjadi otokritik bagi Puan Maharani. Ia ingin DPR menjadi sarana penyampaian aspirasi masyarakat, bukan menjadi tempat seremoni dan euforia.