Selasa 13 Sep 2022 05:50 WIB

Dokter Wanita Buka Praktek Aborsi llegal di Saudi Ditangkap

Kemenkes Arab Saudi menyebut dokter itu lakukan aborsi tanpa miliki syarat medis

Rep: Mabruroh/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Aborsi (ilustrasi). Seorang dokter wanita asing membuka praktek aborsi ilegal di sebuah klinik di kompleks medis swasta terkenal di pusat kota Riyadh. Dokter wanita bersama asistennya ditangkap saat penggerebekan dilakukan.
Aborsi (ilustrasi). Seorang dokter wanita asing membuka praktek aborsi ilegal di sebuah klinik di kompleks medis swasta terkenal di pusat kota Riyadh. Dokter wanita bersama asistennya ditangkap saat penggerebekan dilakukan.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Seorang dokter wanita asing membuka praktek aborsi ilegal di sebuah klinik di kompleks medis swasta terkenal di pusat kota Riyadh. Dokter wanita bersama asistennya ditangkap saat penggerebekan dilakukan. 

Dilansir dari Saudi Gazette pada Senin (12/9), pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerjasama dengan aparat keamanan melakukan razia. Tim inspeksi Kementerian Kesehatan menemukan bahwa aborsi dilakukan dengan melanggar aturan dan peraturan Kerajaan. 

Pejabat kementerian memeriksa klinik setelah menerima informasi adanya dokter yang melakukan aborsi tanpa memenuhi persyaratan medis dan kesehatan minimum. Dengan biaya 8000 riyal (Rp 31,6 juta) masyarakat sudah bisa melakukan aborsi di klinik tersebut.

Tim kepatuhan Kementerian Kesehatan Riyadh menggerebek fasilitas tersebut setelah mengadakan negosiasi rahasia dengan dokter, kemudian seorang pejabat menyamar sebagai pelanggan untuk melakukan aborsi secara ilegal. Tim Depkes yang ditunjuk, bersama dengan petugas keamanan, menggerebek fasilitas tersebut dan menangkap dokter dan asisten wanitanya. 

Tim kepatuhan Kemenkes menyita instrumen medis dan peralatan medis yang kadaluwarsa untuk aborsi. Dokter wanita dan asistennya telah dirujuk ke Kejaksaan karena melakukan pelanggaran Pasal 28 UU Praktik Profesi Kesehatan. Hukuman untuk pelanggaran termasuk penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan atau denda tidak lebih dari 100 ribu riyal (Rp 395 juta) atau keduanya.

Tim kepatuhan juga merujuk kompleks medis ke Komite yang memeriksa pelanggaran institusi kesehatan swasta. 

Kementerian kembali menegaskan akan melanjutkan kunjungan pemeriksaan fasilitas kesehatan untuk memastikan penerapan persyaratan kesehatan dan standar keselamatan pasien. Kementerian menegaskan kembali bahwa mereka tidak akan mentolerir segala kekurangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan warga dan penduduk, dan akan terus mengambil tindakan hukum dan menjatuhkan hukuman maksimum pada institusi kesehatan mana pun yang gagal mematuhi standar kualitas layanan kesehatan yang dipersyaratkan.

Kementerian telah menunjuk nomor 937 untuk menerima informasi tentang semua pelanggaran kesehatan yang akan ditangani secara rahasia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement