REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR dan pemerintah telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang (RUU) Papua Barat Daya. Keduanya juga menyepakati Kota Sorong menjadi ibu kota provinsi tersebut.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, salah satu dipilihnya Kota Sorong adalah percepatan pembangunannya. Kabupaten/kota lain selain Kota Sorong dinilai akan memakan waktu lebih lama dalam pembangunan ibu kota provinsi.
"Jadi pertimabangan soal percepatan pembangunan daerah ibu kota saja. Jadi kalau di Kabupaten Sorong, itu kan nanti mungkin proses cukup lama, harus cari lahan, buka hutan dulu, terus kasih akses jalan," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Di samping itu, sejumlah infrastruktur pemerintahan dinilainya sudah cukup memadai di Kota Sorong. Hanya perlu ditambahkan pembangunan sejumlah fasilitas, sarana, dan prasarana pelayanan publik yang lebih memadai.