REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG SELOR -- Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) merupakan lembaga resmi pengelola zakat yang telah diakui oleh pemerintah melalui Kementerian Agama dan Baznas Provinsi Kaltara yang harus komitmen taat ketentuan pemerintah, syariat dan PSAK 109.
"Demi terwujudnya sinergisitas dan bagian dari kepatuhan pada perundang-undangan khususnya UU No 23/2011, Laznas BMH menyerahkan laporan kinerja keuangan semester 1 kepada Baznas dan Kementerian Agama Provinsi Kaltara," terang Kepala BMH Perwakilan Kaltara, Fathur Rahmansyah, dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (12/9/2022).
“Kami sambut dengan baik upaya yang dilakukan BMH dalam kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan zakat di Kaltara yang ditandai dengan penyerahan Laporan Semester 1 tahun 2022 ini," ucap H Sopian Riduan SAg MPd, koordinator Penais, Zakat dan Wakaf Kemenag Kaltara.
"Laporan ini menjadi penting. Sehingga, kami dapat mengetahui jumlah penghimpunan dan aktivitas penyaluran dan program yang sudah berjalan," tambahnya.
Laporan ini menjadi satu bukti bahwa Laznas BMH senantiasa berkomitmen dalam hal kepatuhan regulasi baik negara maupun syariat sebagaimana keharusan dalam hal pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah.