REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Papua Barat Daya dalam pengambilan keputusan tingkat I. Pemerintah juga menyetujui cakupan wilayah yang ada di daerah otonomi baru (DOB) Papua tersebut.
Kendati demikian, ia sebetulnya menginginkan agar Kabupaten Fakfak juga ikut masuk ke dalam cakupan wilayah Papua Barat Daya. Sebab, adanya aspirasi dari berbagai elemen dari kabupaten tersebut.
"Terutama dari Fakfak yang diwakili oleh bupati dan sejumlah tokoh, baik tujuh raja, dan sejumlah tokoh-tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh wanita yang kami terima langsung tanggal 4 September yang lalu, yaitu keinginan mereka agar Fakfak bergabung dengan Papua Barat Daya," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (12/9/2022).
Namun, ia sudah mendengar dinamika yang terjadi di Komisi II dalam membahas cakupan wilayah Papua Barat Daya. Karena itu, ia mengatakan, pemerintah menerima keputusan untuk tak memasukkan Kabupaten Fakfak ke provinsi tersebut.
"Sengaja kami sampaikan pada kesempatan ini agar aspirasi tersebut tidak berlalu begitu saja, tapi kami sudah memiliki kewajiban menyampaikan kepada Bapak-Ibu sekalian sebagai wakil rakyat dan pembentuk undang-undang," ujar Tito.
Ia mengungkapkan, selesainya RUU Papua Barat Daya merupakan momentum bersejarah. Pemerintah mengapresiasi Komisi II DPR dan DPD yang telah menyelesaikan pembahasan 154 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut.
"Untuk itu, pemerintah pada dasarnya sangat optimis, sama dengan pembentukan tiga DOB di Papua, pembentukan Papua Barat Daya InsyaAllah akan dapat mempercepat pembangunan di Papua dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," ujar Tito.
Berikut cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya yang sudah disepakati Komisi II dan pemerintah:
- Kabupaten Sorong
- Kabupaten Sorong Selatan
- Kabupaten Raja Ampat
- Kabupaten Tambrauw
- Kabupaten Maybrat
- Kota Sorong (ibu kota provinsi)