REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, mekanisme pemilihan penjabat (pj) gubernur DKI Jakarta telah ditentukan. Politikus PDIP itu menyampaikan, pengusulan diawali dengan pengumpulan tiga nama dari sembilan fraksi sehingga total figur calon pengganti Anies Rasyid Baswedan mencapai 27 nama.
Meski demikian, kata Prasetyo, ada kemungkinan nama-nama yang diusulkan setiap fraksi itu memiliki irisan yang sama. Dia menerangkan, dari total nama itu akan dihitung suara setiap nama dari total jumlah suara 27 tadi. "Jadi belum tentu 27 (nama) bisa delapan, lima, empat orang (dalam usulan)” kata Prasetyo saat ditemui di gedung DPRD DKI, Senin (12/9/2022).
Dia mengatakan, dari 27 usulan nama, hanya tiga nama dengan suara terbanyak yang akan kemudian diusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri. Setelahnya, sambung dia, Presiden Jokowi akan menentukan nama pj gubernur dari usulan nama DPRD DKI maupun Kemendagri. "Jadi pokoknya nama kesatu, dua, dan tiga teratas," ucap Prasetyo.
Menurut dia, hasil pengusulan fraksi terhadap tiga nama ditentukan dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) setelah pelaksanaan rapat paripurna pada Selasa (13/9/2022). "Dipilih tiga dari suara terbanyak dari nama yang diusulkan," kata Prasetyo.
Dia menuturkan, dalam rapimgab, tidak ada pimpinan yang akan mengetuainya. Semua keputusan akan diserahkan kepada sembilan fraksi. "Nah kami sebagai pimpinan DPRD DKI lima orang juga anggota fraksi, nah itu nanti haknya ada di fraksi, kita (saat) rapat internal fraksi (sudah) menentukan siapa tiga orang itu," ujar Prasetyo.
Dari informasi di lapangan, tiga nama yang menguat di kalangan dewan sudah muncul. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar.