Surabaya Fasilitasi Bantuan Hukum bagi Warga Miskin
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Miskin | Foto: Mgrol101
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya baru saja mengesahkan Perwali nomor 78 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan terdapat tiga jenis perkara yang dapat menerima bantuan hukum litigasi sebagaimana diatur dalam Perwali nomoro 78 tahun 2022. Yakni, perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.
"Yang bisa menerima bantuan hukum litigasi adalah tersangka atau terdakwa jika itu perkara pidana. Sedangkan untuk perkara perdata adalah pihak penggugat maupun tergugat," kata Sidharta, Selasa (13/9/2022).
Sidharta menjelaskan, pada prinsipnya, bantuan hukum untuk masyarakat miskin sifatnya diberikan bukan untuk perorangan. Bantuan hukum tersebut diberikan kepada lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum yang mendampingi MBR.
"Dana yang diberikan untuk bantuan hukum litigasi yang mempunyai hukum mengikat, besarannya adalah Rp 5 juta," ujarnya.
Dalam Pasal 2 Perwali No 78 Tahun 2022 dijelaskan, tata cara permohonan bantuan hukum diajukan secara tertulis oleh penerima bantuan hukum. Hal itu terdiri dari identitas penerima serta uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum.
Selanjutnya, Sidharta menjelaskan, permohonan bantuan hukum disampaikan oleh penerima bantuan kepada kantor atau lembaga pemberi bantuan hukum. Sementara itu, pemberian bantuan hukum ini hanya boleh untuk satu pihak dan satu perkara.
"Secara detail, syarat dan tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum ada di dalam Perwali 78 tahun 2022. Seperti di antaranya adalah penerima bantuan hukum adalah warga miskin," kata dia.