REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi secara berkeliling (SIM Keliling) pada empat wilayah kota di Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dilansir dari akun media sosial Instagram TMC Polda Metro Jaya, Selasa, lima gerai pelayanan SIM Keliling itu ada di Mal Grand Cakung Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan, LTC Glodok dan Mall Citraland Jakarta Barat, serta Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat. Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp 60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu dibutuhkan bagi kendaraan bermotor yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.