REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Lalulintas Polres Jakarta Barat menetapkan MA, pengemudi mobil yang menabrak seorang warga di Jalan Tol Layang Dalam Kota, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, hingga terpental ke Kali Grogol sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa MA dan menyita mobil yang digunakan.
"Pengemudi MA sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa MA mengendarai mobil dalam kondisi hujan deras di bahu jalan tol. "Saat itu dia mengendarai mobilnya di bahu jalan sehingga menabrak korban yang saat itu tengah berhenti untuk membetulkan kap mobil depannya," ujar Hartono.
Karena hal tersebut, MA dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta. Sebelumnya, pria berinisial W (64 tahun) jatuh dari Jalan Tol Dalam Kota di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, usai mobilnya ditabrak kendaraan lain pada Jumat (9/9/2022)
Saat itu, pria lanjut usia tersebut sedang memperbaiki kendaraan yang rusak di jalur lambat Tol Dalam Kota. Saat itu, cuaca hujan deras.
"Dia lagi benerin mobil di pinggir jalur lamban Tol Dalam Kota," kata salah satu keluarga korban, Wawak di Jakarta.
Wawak mengatakan, W meminggirkan kendaraan karena mengalami gangguan mesin di lajur darurat Tol Dalam Kota. Namun, seorang pengemudi menabrak mobil korban dari belakang.
Saat itu, W yang berada di depan mobilnya ikut terpental hingga terjatuh dari Jalan Tol Dalam Kota. Bahkan, ia tercebur ke Kali Grogol dari ketinggian sekitar 20 meter.
"Dia lagi di kap mobil langsung terpental ketika mobilnya tertabrak," ujar Wawak.
W sempat hilang terbawa arus Kali Grogol. Keesokan harinya atau Sabtu (10/12/2022), jasad W ditemukan oleh tim SAR tidak jauh dari lokasi jatuh.
Kepala Kantor SAR Jakarta selaku SAR Mission Coordinator (SMC) dalam operasi SAR, Fazzli, mengatakan, dalam pencarian korban dilakukan pada Sabtu lalu, SAR membagi dua area pencarian. Tim pertama menyisir aliran kali Grogol menggunakan perahu karet hingga radius 3 KM dari lokasi kejadian.
Tim kedua melakukan penyisiran melalui jalur darat dengan pengamatan secara visual hingga radius 3 KM dari lokasi kejadian. “Korban pun akhirnya ditemukan sekitar pukul 07.30 WIB oleh personel SAR gabungan pada radius 100 meter dari lokasi kejadian. Jasad korban akhirnya kita temukan pagi ini, kemudian akan dievakuasi menuju RSCM untuk proses selanjutnya dari pihak terkait,” tutur Fazzli, dalam keterangannya.