REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meninggal dalam keadaan husnul khotimah merupakan cita-cita setiap Muslim. Husnul khotimah berarti akhir yang baik, yang berarti meninggal dalam keadaan yang baik. Kebalikannya adalah khusnul khotimah atau akhir yang hina.
Banyak yang menyebut salah satu ciri seseorang meninggal dalam keadaan husnul khotimah adalah wafat di hari Jumat. Benarkah demikian?
Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyebut mengenai keutamaan meninggal pada hari Jumat, terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ [رواه الترمذي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat kecuali Allah akan melindunginya dari adzab kubur.” [Sunan at-Tirmidzi/vol. III/hadits ke 1074]
Secara lengkap sanad dari hadits ini adalah: at-Tirmidzi à Muhammad bin Basysyar à Abdurrahman bin Mahdi dan Abu Amir al-Aqadi à Hisyam bin Sa’ad à Sa’id bin Abi Hilal à Rabiah bin Saif à Abdullah bin Amr bin Ash.