REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, membongkar kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Gintung. Kasus itu terungkap setelah petugas menangkap seorang kurir sedang bertransaksi.
"Awalnya kami menangkap seorang berinisial UJ saat menempel narkotika jenis sabu-sabu di salah satu tempat," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Selasa (13/9/2022).
Fahri mengatakan dari keterangan tersangka UJ, pihaknya mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkotika dari SAS yang berada di Lapas Narkotika Gintung. Menurutnya, tersangka UJ hanya mengikuti instruksi SAS dalam mengedarkan narkotika, karena barang bukti sabu-sabu, dan semua transaksi sudah dikendalikan oleh tersangka SAS.
"Dari hasil interogasi tersangka UJ mengakui barang bukti dari SAS yang merupakan warga binaan Lapas Gintung, dan kami sudah mendapatkan tersangka," ujarnya.
Fahri menambahkan dari tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,08 gram yang sudah dipecah-pecah dan siap diedarkan, timbangan digital, telepon genggam dan lainnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman mati, dan minimalnya lima tahun penjara," katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Tanwin Nopiansyah mengatakan untuk tersangka SAS saat ini masih berada di Lapas Narkotika Gintung, dan nantinya yang bersangkutan akan tetap dilanjutkan ke pengadilan.
"SAS sudah jadi tersangka yang warga binaan lapas. Berkas tetap dilanjutkan. Kami koordinasi dengan Lapas Gintung, dan alat komunikasi sudah kami amankan," katanya.