Selasa 13 Sep 2022 15:05 WIB

Gugatan ke Masjid Gyanvapi Dilanjutkan, Organisasi Muslim India Mengaku Kecewa

Kasus ini akan mempengaruhi persatuan negara dan merusak kerukunan umat di India.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Masjid Gyanvapi di Varanasi, Uttar Pradesh, India. Gugatan ke Masjid Gyanvapi Dilanjutkan, Organisasi Muslim India Mengaku Kecewa
Foto: Reuters
Masjid Gyanvapi di Varanasi, Uttar Pradesh, India. Gugatan ke Masjid Gyanvapi Dilanjutkan, Organisasi Muslim India Mengaku Kecewa

REPUBLIKA.CO.ID, GYANVAPI -- Organisasi advokasi Muslim India (AIMPLB) mengaku kecewa dengan keputusan pengadilan Distrik Varanasi terkait gugatan sekelompok umat Hindu kepada Masjid Gyanvapi. Mereka kecewa atas putusan pengadilan yang mempertahankan gugatan dan mendesak pemerintah menerapkan Undang-Undang Tempat Ibadah (Ketentuan Khusus), 1991.

Pengadilan Distrik Varanasi mengatakan akan terus mendengarkan petisi yang meminta agar umat Hindu dibiarkan berdoa kepada dewa-dewa Hindu yang berhala-berhalanya terletak di dinding luar Masjid Gyanvapi. Mereka menolak argumen komite masjid bahwa kasus tersebut tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga

Dalam sebuah pernyataan, Sekretaris Jenderal AIMPLB Maulana Khalid Saifullah Rahmani mengatakan keputusan awal pengadilan hakim distrik itu mengecewakan dan menyedihkan. Ia mengatakan di tengah kontroversi Masjid Babri pada 1991, Parlemen telah menyetujui status quo di semua tempat keagamaan, kecuali Masjid Babri, akan dipertahankan seperti pada tahun 1947, dan tidak ada perselisihan yang akan berlaku.

Kemudian dalam kasus Masjid Babri, Mahkamah Agung menguatkan Undang-Undang Tempat Ibadah (Ketentuan Khusus) 1991, dan menyatakan wajib, katanya.

“Namun terlepas dari ini, mereka yang ingin melayani kebencian dan yang tidak peduli dengan persatuan negara ini, mengangkat masalah Masjid Gyanvapi di Varanasi dan sangat disayangkan bahwa pengadilan hakim distrik mengabaikan undang-undang tahun 1991 dan membiarkan gugatan,” kata Rahmani dilansir dari DNA India, Selasa (13/9/2022).

“Sekarang, fase menyedihkan ini telah datang di mana pengadilan pada awalnya menerima klaim kelompok Hindu dan telah membuka jalan bagi mereka. Ini adalah hal yang menyakitkan bagi negara dan rakyat,” katanya.

Rahmani menyebut, kasus ini akan memengaruhi persatuan negara dan merusak kerukunan umat. Pemerintah, katanya, harus menerapkan undang-undang 1991 dengan kekuatan penuh, semua pihak harus terikat pada undang-undang ini dan situasi menghindari minoritas merasa frustrasi dengan sistem peradilan.

Hakim Distrik AK Vishvesh menolak petisi Komite Masjid Anjuman Intezamia yang mempertanyakan kelayakan kasus tersebut, yang telah menyalakan kembali sengketa kuil Kashi Vishwanath-Masjid Gyanvapi. Pengadilan distrik Varanasi sekarang mengatakan Undang-undang 1991 tidak berlaku dalam kasus ini, di mana umat Hindu meminta izin untuk pemujaan harian terhadap berhala yang mereka katakan sudah dipasang di sana.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلٰمَيْنِ يَتِيْمَيْنِ فِى الْمَدِيْنَةِ وَكَانَ تَحْتَهٗ كَنْزٌ لَّهُمَا وَكَانَ اَبُوْهُمَا صَالِحًا ۚفَاَرَادَ رَبُّكَ اَنْ يَّبْلُغَآ اَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنْزَهُمَا رَحْمَةً مِّنْ رَّبِّكَۚ وَمَا فَعَلْتُهٗ عَنْ اَمْرِيْۗ ذٰلِكَ تَأْوِيْلُ مَا لَمْ تَسْطِعْ عَّلَيْهِ صَبْرًاۗ ࣖ
. Dan adapun dinding rumah itu adalah milik dua anak yatim di kota itu, yang di bawahnya tersimpan harta bagi mereka berdua, dan ayahnya seorang yang saleh. Maka Tuhanmu menghendaki agar keduanya sampai dewasa dan keduanya mengeluarkan simpanannya itu sebagai rahmat dari Tuhanmu. Apa yang kuperbuat bukan menurut kemauanku sendiri. Itulah keterangan perbuatan-perbuatan yang engkau tidak sabar terhadapnya.”

(QS. Al-Kahf ayat 82)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement