Selasa 13 Sep 2022 16:40 WIB

Konten Penyiksaan Satwa di Tasikmalaya Diduga Dijual ke Luar Negeri

Tersangka AY melakukan 12 kali penyiksaan terhadap satwa

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nur Aini
Polres Tasikmalaya menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap satwa, Selasa (13/9/2022). Terdapat dua tersangka yang diduga melakukan penyiksaan terhadap monyet.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Polres Tasikmalaya menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap satwa, Selasa (13/9/2022). Terdapat dua tersangka yang diduga melakukan penyiksaan terhadap monyet.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi menetapkan dua warga Kabupaten Tasikmalaya sebagai tersangka terkait kasus penyiksaan satwa dan aktivitas jual beli satwa dilindungi. Dua orang yang masing-masing berinisial AY (25 tahun) dan I (25) diduga melakukan aksi itu sejak empat bulan ke belakang.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ari Rinaldo, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka AY melakukan 12 kali penyiksaan terhadap satwa. Satwa yang disiksa itu monyet ekor panjang.

Baca Juga

"Itu dibikin video, lalu diiklankan di media sosial. Setelah itu, video dijual secara perorangan. Jadi dia tidak memasang konten langsung di medsos," kata Ari, Selasa (14/9/2022).

Dari data yang dihimpun, tersangka diduga melakukan penyiksaan dengan menyayat dan memotong bagian tubuh hewan monyet itu secara hidup-hidup dengan menggunakan pisau. Selain itu, tersangka juga menggunting telinga serta melubangi mata monyet menggunakan bor.

Tersangka melakukan penyiksaan tehadap satwa itu dengan tujuan untuk mendapatkan uang dari konten. Konten video penyiksaan itu dijual kepada orang yang meminta dengan harga mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per video. Diperkirakan, omzet yang didapat tersangka mencapai Rp 8 juta.

Ia menambahkan, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu pembeli konten tersebut. Namun, berdasarkan keterangan tersangka, pembeli konten itu ada yang berasal dari luar negeri.

"Yang beli itu ada dari luar negeri. Ini masih kami dalami," kata dia.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Republika.co.id, tersangka yang melakukan penyiksaan terhadap satwa hanyalah AY. Sementara tersangka I hanya melakukan aktivitas jual beli satwa dilindungi.

Ari mengatakan, satwa dilindungi yang diperjualbelikan antara lain adalah musang dan lutung. "Satwa itu didapat dari dibeli ada yang hasil berburu," kata dia.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa seekor monyet ekor panjang dan seekor lutung, foto-foto dan penyiksaan satwa, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan penyiksaan. Peralatan itu di antaranya adalah bor, blender, pisau, dan tali.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement