Selasa 13 Sep 2022 17:45 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) tidak bisa mengelak dari tuduhan pasal 340 KUHP.
Menurutnya dari hasil laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sudah jelas tersangka melakukan perencanaan pembunuhan.
Mahfud menambahkan, soal motif pembunuhan akan dibuktikan oleh hakim di persidangan. Menurut Mahfud motif yang disampaikan oleh Komnas HAM dinilai cukup namun semuanya perlu dibuktikan di persidangan. Dengan begitu akan diketahui apakah pembunuhan tersebut didasari dengan emosional atau terencana.