Selasa 13 Sep 2022 19:42 WIB

RUU PDP, Mengapa Lembaga Negara 'Aman' dari Ancaman Sanksi dan Pidana?

Ketentuan pidana dalam BAB XIV RUU PDP hanya berlaku bagi "Setiap Orang".

Red: Andri Saubani
Ilustrasi data pribadi
Foto: pixabay
Ilustrasi data pribadi

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar

 

Baca Juga

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) selangkah lagi akan menjadi undang-undang jika disahkan dalam rapat paripurna DPR terdekat. Namun, pembahasan RUU PDP dinilai menyisakan ketidaksinkronan sanksi denda, pidana, dan administratif bagi pihak yang melakukan pelanggaran perlindungan data pribadi.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan negara yang disebut sebagai "Badan Publik" dalam RUU PDP dapat dikatakan 'aman' dari sanksi denda dan pidana RUU PDP. Pasalnya, ketentuan pidana dalam BAB XIV RUU PDP hanya berlaku bagi "Setiap Orang".