REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar
RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) selangkah lagi akan menjadi undang-undang jika disahkan dalam rapat paripurna DPR terdekat. Namun, pembahasan RUU PDP dinilai menyisakan ketidaksinkronan sanksi denda, pidana, dan administratif bagi pihak yang melakukan pelanggaran perlindungan data pribadi.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan negara yang disebut sebagai "Badan Publik" dalam RUU PDP dapat dikatakan 'aman' dari sanksi denda dan pidana RUU PDP. Pasalnya, ketentuan pidana dalam BAB XIV RUU PDP hanya berlaku bagi "Setiap Orang".