Selasa 13 Sep 2022 19:42 WIB

RUU PDP, Mengapa Lembaga Negara 'Aman' dari Ancaman Sanksi dan Pidana?

Ketentuan pidana dalam BAB XIV RUU PDP hanya berlaku bagi "Setiap Orang".

Red: Andri Saubani
Ilustrasi data pribadi
Foto:

Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno menanggapi, tak diaturnya sanksi pidana dan denda bagi lembaga negara yang melakukan pelanggaran perlindungan data pribadi di RUU PDP. Ia menjelaskan, sanksi tersebut akan diatur dalam aturan turunan undang-undang tersebut.

"Nanti kan diatur, ada Perpresnya, ada Kepmennya (Keputusan Menteri), itu kan nanti semua diatur secara detail. Makanya dalam waktu satu tahun, dua tahun ke depan ini sudah harus rampung semua aturannya," ujar Dave di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurutnya, RUU PDP tinggal disahkan dalam rapat paripurna DPR. Namun, ia mengatakan bahwa hal tersebut masih tergantung rapat badan musyawarah (Bamus) DPR.

"Dalam Paripurna berikutnya (RUU PDP disahkan menjadi undang-undang). Jadwalnya kapan? Tergantung Bamus," ujar Dave.