Selasa 13 Sep 2022 19:45 WIB

Lembaga Riset: Inggris Terus Diskriminasi Muslim Keturunan Asia Selatan

Mereka jadi warga kelas dua di negaranya karena sistem penghapusan kewarganegaraan.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Pengemudi taksi mini (minicab) Muslim yang bekerja di Bandara Heathrow di London, Inggris merasa terhina setelah terpaksa sholat di tempat parkir sebuah halte bus. Lembaga Riset: Inggris Terus Diskriminasi Muslim Keturunan Asia Selatan
Foto: James Farrar
Pengemudi taksi mini (minicab) Muslim yang bekerja di Bandara Heathrow di London, Inggris merasa terhina setelah terpaksa sholat di tempat parkir sebuah halte bus. Lembaga Riset: Inggris Terus Diskriminasi Muslim Keturunan Asia Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Muslim di Inggris mengalami diskriminasi khususnya Muslim yang berasal atau keturunan dari Asia Selatan. Mereka menjadi warga kelas dua di negaranya karena sistem penghapusan kewarganegaraan yang dinilai rasis.

 

Baca Juga

“Kekuatan pelucutan kewarganegaraan yang diperkenalkan di Inggris sejak 2002 telah mengabadikan ‘kewarganegaraan kelas dua’ terutama yang mempengaruhi Muslim,” kata sebuah think tank (lembaga riset) yang berbasis di London, dilansir dari Eastern Eye, Selasa (13/9/2022).

Institute of Race Relations mengatakan dalam sebuah laporan, kekuatan yang memungkinkan kewarganegaraan dihapus tanpa pemberitahuan mengarah pada penciptaan bentuk kewarganegaraan yang lebih rendah. 

Sementara pemerintah mengklaim status kedua itu diperuntukkan kepada mereka yang tindakannya menimbulkan ancaman besar terhadap keamanan nasional, atau yang melakukan kejahatan yang menjijikkan, akan kehilangan kewarganegaraan mereka. Menurut laporan think tank berpendapat kriteria ambigu untuk perampasan meningkatkan kemungkinan keputusan yang sewenang-wenang dan diskriminatif.

Menurutnya, baik pemerintah Partai Buruh maupun Konservatif telah memberi menteri kekuasaan yang lebih luas berturut-turut untuk mencabut kewarganegaraan mereka yang memiliki akses ke kewarganegaraan lain – yang sebagian besar adalah etnis minoritas. 

Targetnya hampir secara eksklusif Muslim Inggris keturunan Asia Selatan, kata laporan itu. Laporan ini muncul di tengah kontroversi baru atas dugaan penyelundupan Shamima Begum ke Suriah ketika dia masih sekolah dan setelah Undang-Undang Kebangsaan dan Perbatasan. 

 

Disebutkan bahwa pada Desember 2013, menteri dalam negeri saat itu Theresa May telah menegaskan kewarganegaraan Inggris adalah hak istimewa, bukan hak sambil mengungkapkan bahwa dia telah mencabut kewarganegaraan Inggris dari 20 gerilyawan tahun itu.

"Pernyataan itu, yang diulang-ulang oleh menteri-menteri Kementerian Dalam Negeri berturut-turut, diarahkan pada Muslim, bukan pada populasi Inggris secara keseluruhan, dan dipahami seperti itu," kata laporan berjudul Kewarganegaraan: Dari Hak atas Hak Istimewa.

“Untuk warga Inggris asli, kewarganegaraan Inggris adalah hak yang tidak dapat dicabut, tidak dapat dibatalkan, dan tanpa syarat, tetapi hanya hak istimewa yang dapat ditarik, bagi orang lain - warga negara kelahiran Inggris, terdaftar atau dinaturalisasi dengan kewarganegaraan lain atau akses ke salah satunya,” katanya.

Wakil ketua Institut Frances Webber yang menulis laporan tersebut mengatakan, pesan yang dikirim oleh undang-undang tentang perampasan kewarganegaraan sejak 2002. Implementasinya sebagian besar terhadap Muslim Inggris dari warisan Asia Selatan adalah bahwa, terlepas dari paspor mereka, orang-orang ini tidak dan tidak akan pernah bisa menjadi warga sejati.

 

“Sementara seorang warga negara Inggris 'asli', yang tidak memiliki akses ke kewarganegaraan lain, dapat melakukan kejahatan paling keji tanpa membahayakan haknya untuk tetap menjadi warga Inggris,” tulisnya dalam laporan tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement