Selasa 13 Sep 2022 22:50 WIB

Pria Yaman Ditangkap karena Umroh atas Nama Ratu Elizabeth

Umroh atas nama Ratu Elizabeth, pria Yaman ditangkap.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Pria Yaman Ditangkap karena Umroh atas Nama Ratu Elizabeth. Foto: Infografis Rahasia Sehat dan Panjang Umur Ala Ratu Elizabeth
Foto: Republika
Pria Yaman Ditangkap karena Umroh atas Nama Ratu Elizabeth. Foto: Infografis Rahasia Sehat dan Panjang Umur Ala Ratu Elizabeth

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH – Otoritas Arab Saudi telah menangkap seorang pria asal Yaman karena melakukan ibadah umroh atas nama Ratu Elizabeth II yang baru saja meninggal. Video pria itu ketika berada di Masjidil Haram, Makkah, sempat viral di media sosial Saudi.

“(Penjaga keamanan Masjidil Haram) menangkap seorang warga berkebangsaan Yaman yang muncul dalam klip video yang membawa spanduk di dalam Masjidil Haram, (dia) melanggar peraturan dan instruksi untuk umrah. Dia ditangkap, tindakan hukum diambil terhadapnya dan dia dirujuk ke penuntutan umum,” kata Saudi Press Agency dalam laporannya, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga

Pria Yaman itu memang sempat mengunggah video dirinya saat berada di Masjidil Haram, Senin (12/9/2022) lalu. Dalam video itu, dia memegang spanduk bertuliskan “Umroh untuk jiwa Ratu Elizabeth II, kami meminta Allah untuk menerimanya di surga dan di antara orang-orang yang saleh”. Videonya kemudian viral di media sosial Saudi.

Banyak warganet Saudi menyerukan agar pria Yaman itu ditangkap. Arab Saudi melarang jemaah haji atau umrah yang datang ke Masjidil Haram dengan membawa spanduk. Mereka pun dilarang meneriakkan slogan-slogan. Terkait umrah, ibadah sunah itu boleh dilakukan atas nama Muslim yang telah meninggal. Namun umrah tidak diperkenankan jika dilaksanakan atas atau untuk non-Muslim.

Ratu Elizabeth II meninggal 8 September lalu di Istana Balmoral, Skotlandia, pada usia 96 tahun. Takhta Kerajaan Inggris kini dipegang oleh putra mendiang Ratu Elizabeth, Raja Charles III. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement