REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum salah satu terdakwa kasus ekspor bahan baku minyak mengatakan saksi pelapor dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng harusnya diperiksa sejak tahap awal. Hal itu berdasarkan aturan dalamm KUHAP dasar dari suatu penyidikan itu harus ada laporan tentang temuannya serta tidak dapat hanya merujuk pada laporan intelejen saja.
"Ini diperlukan agar tidak rancu, undang-undangnya sudah mengatur. Jadi bukan zaman dulu lagi dengan intelejen-intelejen'an," kata Denny Kailimang, salah satu kuasa hukum dalam perkara minyak goreg, usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/9).
Denny sebagai kuasa hukum dari terdakwa Pierre Togar Sitanggang, menilai pada masa sekarang semua perkara harusnya disampaikan secara terbuka di persidangan. Keberatan tersebut juga langsung disampaikannya kepada majelis hakim usai membacakan putusan putusan sela.
"Harus ada laporan dan identitasnya. Jangan di gelap-gelapkan. Zaman sekarang kan tidak begitu lagi karena ada KUHAP," ujarnya kepada wartawan.
Sementara Refman Basri, kuasa hukum lainnya dari Pierre Togar Sitanggang, mengatakan pihaknya mengajukan banding terkait penolakan eksepsi kliennya.
"Kami akan mengajukan banding sesuai dengan keputusan tadi, yakni keberatan atas eksepsi penolakan," tegasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin oleh Liliek Prisbawono Adi menolak eksepsi lima terdakwa kasus ekspor bahan baku minyak goreng. Dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kewenangan melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa.