Selasa 13 Sep 2022 23:17 WIB

Ada Usulan Penghapusan Daya Listrik 450 VA di Bali, Ini Kata PLN

Daya listrik 450 VA kini dinilai sudah tidak zaman lagi.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
PT PLN Bali menyebut belum ada arahan penghapusan listrik 450 VA. (ilustrasi)
Foto: PLN.
PT PLN Bali menyebut belum ada arahan penghapusan listrik 450 VA. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Setelah muncul usulan Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah soal penghapusan daya listrik 450 Volt Ampere (VA), PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali mengaku belum menerima arahan selanjutnya.

"Kalau tidak salah baru wacana, sampai saat ini belum ada SOP (Standar Operasional Prosedur) atau petunjuk pelaksanaan program ini," kata Manajer Komunikasi PT PLN Persero Unit Induk UID Bali I Made Arya di Denpasar, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga

Arya menyebut program tersebut hingga saat ini belum menghasilkan informasi lanjutan bagi PLN Bali, sementara untuk masyarakat yang ingin meningkatkan daya listrik dari 450 VA menjadi 900 VA dapat melakukan pengajuan melalui PLN Mobile. Sementara itu, jumlah pelanggan PLN di Bali sendiri yaitu 1.610.610, dengan jumlah R.1/450 VA di Bali sebanyak 207.069 pelanggan berdasarkan data per Selasa (30/8/2022) lalu, kata Arya.

Program penghapusan daya listrik 450 VA untuk rumah tangga miskin dan dialihkan menjadi 900 VA ini diusulkan Said Abdullah sebagai upaya mengatasi kelebihan daya listrik yang dialami PLN. "Masyarakat miskin minimal 900 VA, setidaknya oversupply (kelebihan) berkurang dan demand (permintaan) naik," kata dia dalam rapat Panitia Kerja Pembahasan RUU APBN 2023.

Selain penghapusan daya listrik 450 VA untuk dialihkan ke 900 VA, Said juga mengusulkan agar pelanggan PLN dengan daya listrik 900 VA dinaikkan menjadi 1.300 VA. "Daya listrik 450 VA kini sudah tidak zaman lagi. Pemerintah dapat menempuh cara itu tanpa biaya dengan menugaskan PLN mengubah daya listrik pada kotak meteran pelanggan," menurutnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement