Rabu 14 Sep 2022 08:21 WIB

OJK: Penyaluran Pinjaman dari Pinjol Melonjak Rp 45,73 Triliun

Penyaluran pinjaman berasal dari 102 pinjol yang terdaftar OJK

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman dari perusahaan pembiayaan berbasis teknologi informasi sebesar Rp 45,73 triliun pada Juli 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 88,84 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman dari perusahaan pembiayaan berbasis teknologi informasi sebesar Rp 45,73 triliun pada Juli 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 88,84 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman dari perusahaan pembiayaan berbasis teknologi informasi sebesar Rp 45,73 triliun pada Juli 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 88,84 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyaluran pinjaman tersebut berasal dari 102 perusahaan pinjaman online yang telah terdaftar OJK.

“Fintech peer to peer lending pada Juli 2022 terus mencatatkan pertumbuhan, outstanding pembiayaan tumbuh 88,84 persen dibandingkan dengan Juli 2021 hingga mencapai Rp 45,73 triliun,” ujarnya dalam keterangan tulis, Rabu (14/9/2022).

Dia memperkirakan pertumbuhan pembiayaan dari fintech peer to peer lending meningkat hingga dua kali lipat pada 2023. Hal ini karena perusahaan pinjaman online berhasil menyediakan dana secara cepat bagi masyarakat yang belum bisa mengajukan pinjaman kepada bank, termasuk bagi UMKM.

“Jadi ini merupakan salah satu solusi memberikan sesuatu yang inklusif pada masyarakat yang belum bankable dan underserve, sehingga pricing tidak menjadi pembahasan utama masyarakat, karena kecepatan mereka menyediakan dana tadi,” ucapnya.

Sementara itu Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Moch Ihsanuddin menambahkan saat ini OJK masih menerapkan moratorium pendaftaran perusahaan pinjaman online dan belum disebutkan kapan pendaftaran akan kembali dibuka.

“Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 telah dibuat, tentunya kita memperbaiki sistem IT terkait kepentingan data, pembinaan, pengawasan, dan bisnis proses serta lainnya,” katanya.

Menurutnya OJK juga berupaya memperbaiki sumber daya manusia agar telah siap saat menerima kembali pendaftaran perusahaan pinjaman online.

“Kami juga berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan tentunya dengan Kejaksaan Agus karena Kejaksaan Agung menjadi wakil pemerintah dalam proses peradilan terkait moratorium, mereka yang menentukan moratorium seperti ini kondisinya,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement