Rabu 14 Sep 2022 08:50 WIB

NFA Terbitkan Aturan Penyaluran Cadangan Beras untuk Warga Miskin

Aturan penyaluran cadangan beras ini jadi instrumen mengendalikan inflasi

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja mengemas beras pesanan pelanggan di Pasar Induk Beras Cipinang , Jakarta.  Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga bagi Keluarga Penerima Manfaat.
Foto: Prayogi/Republika.
Pekerja mengemas beras pesanan pelanggan di Pasar Induk Beras Cipinang , Jakarta. Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga bagi Keluarga Penerima Manfaat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga bagi Keluarga Penerima Manfaat.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, mengatakan, Peraturan Badan Pangan Nasional atau Perbadan mengenai Penyaluran CBP ini merupakan salah satu instrument yang dibutuhkan dalam upaya pemerintah mengendalikan inflasi. Pasalnya, beras merupakan komoditas pangan utama yang fluktuasi harganya sangat mempengaruhi tingkat inflasi nasional.

Perbadan tentang penyaluran cadangan beras pemerintah ini menjadi payung hukum bagi penyaluran beras pemerintah untuk kelompok masyarakat tertentu atau kita menyebutnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Penyaluran ini dilaksanakan melalui kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) yang digelar oleh NFA dengan menugaskan Perum Bulog,” ujarnya dalam Siaran Pers, Selasa (13/9/2022) malam.