Rabu 14 Sep 2022 10:02 WIB

Pencabutan Fadel Muhammad Tetap Jalan Meski Dua Pimpinan Cabut Tanda Tangan

Keputusan di Sidang Paripurna hanya bisa ditarik melalui Sidang Paripurna DPD.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
[Dokumentasi] Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti (kiri) dan Wakil Ketua Mahyudin
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
[Dokumentasi] Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti (kiri) dan Wakil Ketua Mahyudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pimpinan DPD RI, Nono Sampono dan Sultan B Najamuddin, mencabut tanda tangan dukungan pencopotan Fadel Muhammad dari posisi wakil ketua MPR dari unsur DPD RI. Kendati demikian, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengatakan, keputusan Sidang Paripurna sebelumnya yang menyatakan menarik Fadel Muhammad dari wakil ketua MPR RI unsur DPD RI tidak bisa ditarik kembali. 

"Keputusan yang telah diambil di Sidang Paripurna hanya bisa ditarik melalui Sidang Paripurna juga. Jadi, meski ada dua pimpinan yang menarik tandatangan, tidak ada masalah. Kita hormati saja. Hadapi dengan dewasa. Ini hal biasa dalam demokrasi," kata Mahyudin dalam sidang Paripurna Luar Biasa ke-1 DPD kemarin.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, keputusan terkait pencopotan Fadel Muhammad terdokumentasikan dengan baik. Ia tak mempersoalkan jika ada pihak yang mengadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPD.

"Jika dikatakan akan diputuskan di BK, saya kira tidak ada kesepakatan itu. Silakan dibuka seluruh rekamannya. Tidak ada satu kalimat pun bahwa persoalan ini akan dibawa ke BK. Ada risalah dan rekamannya," kata LaNyalla.

Sebelumnya Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengklarifikasi alasan pencabutan dukungan tersebut. Nono mengatakan, ia mengetahui bahwa ada pengumpulan tandatangan mosi tidak percaya dari anggota DPD terhadap posisi Fadel Muhammad. 

Namun, Nono mengesampingkan hal itu, lantaran tak diatur dalam UU MD3 maupun Tata Tertib DPD RI. "Saya ingin melihat dulu apa dasar hukumnya. Pada Rapim lalu, kami berembuk. Akhirnya kita sepakat untuk dibawa ke BK (Badan Kehormatan). Ternyata berlanjut terus. Kami kemudian berembuk lagi, kita ikuti saja dinamika ini. Tapi ujungnya, saya tetap tidak akan tandatangan," jelas Nono.

Nono berdalih bahwa surat keputusan berlaku sejak ditetapkan dan tetap dibuka ruang untuk dikoreksi kembali. "Apabila ada kekeliruan bisa dilakukan pembetulan. Saya merasa saya tidak tanda tangan. Mungkin itu keteledoran saya," tutur Nono.

Sementara itu Sultan B Najamudin juga menyampaikan pendapatnya dengan meminta agar perkara tersebut disikapi dengan dingin. "Sejak awal hingga diputuskan, saya tetap meminta agar dilakukan kajian, agar kita dapat menghasilkan keputusan yang baik," ucapnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement