Rabu 14 Sep 2022 11:49 WIB

KPK Dalami Dugaan Suap Penerimaan Uang Kasus Mardani H Maming

KPK menduga Mardani menerima uang sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun 2014-2020.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka kasus dugaan suap eks bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus dugaan suap eks bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan bupati Mardani H Maming sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, guna mendalami dugaan tersebut, penyidik telah  mengonfirmasi Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022).

"Dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MM melalui beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu yang masih berada di bawah kendali tersangka," kata Ali di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, selaku bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018, Mardani memiliki kewenangan di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Pada 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT PCN, bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP itu bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN. KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

 

Sementara itu, Mardani mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur. "Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadis (kepala dinas) sebagai penanggung jawab, dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," kata eks bendahara umum PBNU tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement