Rabu 14 Sep 2022 13:06 WIB

Korban Keracunan Gas Klorin Pindo Deli II Berdatangan ke Rumah Sakit

Umumnya, warga mengalami mual, pusing, hingga mata perih akibat keracunan.

Suasana di pabrik 9 PT Pindo Deli II Pulp and Papers Mills, di Karawang.
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Suasana di pabrik 9 PT Pindo Deli II Pulp and Papers Mills, di Karawang.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Warga korban keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II berdatangan ke Rumah Sakit Rosela Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (14/9/2022). Sebanyak 33 warga terdata sudah dibawa ke rumah sakit.

"Ya banyak juga korbannya. Tadi didata ada sekitar 33 warga yang dibawa ke Rumah Sakit Rosela ini," kata Suhendar (25), warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang.

Baca Juga

Jumlah 33 orang itu baru data korban yang dibawa ke Rumah Sakit Rosela, belum termasuk korban yang dirawat di klinik desa. Suhendar menyampaikan, warga korban keracunan yang dibawa ke rumah sakit itu yang mengalami keracunan parah.

Selain itu, ada juga warga korban keracunan yang hanya dirawat di klinik desa. Mereka masuk kategori keracunan ringan.

Umumnya, warga mengalami mual, pusing, hingga mata perih akibat keracunan gas klorin yang bersumber dari PT Pindo Deli II. Sejumlah warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Ciampel itu mengaku merasakan gejala keracunan gas klorin saat pagi hari, saat ke luar rumah.

Sementara itu, hingga Rabu siang ini, warga korban keracunan gas klorin pabrik PT Pindo Deli II itu masih berdatangan ke IGD Rumah Sakit Rosela Karawang, untuk mendapat penanganan. Korban dibawa dengan menggunakan mobil ambulans PT Pindo Deli II.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, peristiwa keracunan gas klorin dari pabrik PT Pindo Deli II itu hampir terjadi setiap tahun. Suhendar menyebutkan, pada 2016, pihak perusahaan berjanji memperbaiki saluran gas klorin pabrik, tapi hingga kini peristiwa keracunan masih terus terjadi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement