Satlantas Polres Purbalingga Buka Pelayanan SIM Bagi Disabilitas
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Pelayanan SIM disabilitas Polres Purbalingga | Foto: Polres Purbalingga
REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Satlantas Polres Purbalingga, Jawa Tengah, menyosialisasikan kembali terkait pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi disabilitas, termasuk penyandang tuna rungu. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Mia Novrilla Savitry menyampaikan, hal itu berdasarkan Surat Telegram Nomor : ST/1938/IX/Yan.1.1./2022 tanggal 9 September 2022 tentang Petunjuk Penerbitan SIM bagi Penyandang Disabilitas.
"Pemohon disabilitas khususnya tuna rungu atau tuli yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dibuktikan surat keterangan dokter berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM A atau C," jelasnya, Rabu (14/9/2022) di kantor Satlantas.
Untuk penyandang disabilitas lainnya yang telah memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan surat keterangan dokter juga berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM D atau D1. Mereka akan melakukan tes dengan menggunakan kendaraan khusus yang telah dimodifikasi sesuai dengan kondisi disabilitas tersebut.
"Untuk persyaratan lainnya tetap sama dengan pemohon SIM umum mulai dari tes psikologi, ujian AVIS, dan ujian praktik," jelasnya.
Kasat Lantas menambahkan pelayanan penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas ini merupakan wujud pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan demikian, dapat mengakomodasi para disabilitas yang membutuhkan penerbitan SIM dengan persyaratan yang sudah ditentukan.