Selain Somasi Pengembang, DIY Juga Beri Teguran ke Kelurahan
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kantor Kepatihan DIY. | Foto: Yusuf Assidiq.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perusahaan pengembang perumahan di Kabupaten Sleman, PT Deztama Putri Sentosa disomasi oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, karena menyalahgunakan izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD). Surat teguran juga diberikan kepada kelurahan yang menjadi lokasi pembangunan perumahan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY, Krido Suprayitno mengatakan, kelurahan dinilai melakukan penyelewengan terhadap perizinan yang diberikan Gubernur DIY terkait pemanfaatan TKD di wilayahnya. Indikasi penyelewengan izin diketahui setelah dilakukannya pengawasan izin pemanfaatan TKD.
Perusahaan tersebut telah mengantongi memiliki izin untuk melakukan pembangunan area singgah hijau di TKD di lahan seluas lima ribu meter persegi atau 0,5 hektare. Namun, perusahaan itu melakukan pembangunan di TKD melebihi luas dari izin yang sudah diberikan.
Pasalnya, perusahaan pengembang itu melakukan pembangunan di TKD seluas sekitar 11 ribu meter persegi atau 1,1 hektare. Artinya, perusahaan tersebut tidak menggunakan TKD sesuai peruntukannya.
"Teguran diberikan kepada kelurahan karena adanya indikasi ketidaksesuaian. Teguran diterbitkan sesuai mekanisme di Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 mengingat izin gubernur (untuk pemanfaatan TKD) itu diberikan ke kelurahan," kata Krido di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Krido juga menegaskan bahwa TKD tidak boleh diperjualbelikan sesuai pergub tersebut. Dengan begitu, perusahaan pengembang yang menggunakan TKD untuk perumahan dinilai melanggar undang-undang.
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan berbagai penawaran perumahan yang izinnya tidak bisa dipertanggung jawabkan. Bahkan, jika pihak kelurahan di daerah dibangunnya perumahan tersebut sudah mengeluarkan Hak pengelolaan Lahan (HPL), masyarakat diminta tidak tergiur karena kelurahan tidak berwenang mengeluarkan HPL.
"Marak adanya promosi atau marketing menawarkan TKD dijual, jawabannya tidak bisa TKD dijual. Karena TKD adalah tanah anggaduh, TKD tidak boleh dijual untuk perumahan," ujarnya.
Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto mengatakan, perusahaan itu mendapatkan somasi karena dinilai menyalahi kebijakan tentang pemanfaatan TKD. Melalui somasi, perusahaan diminta untuk menghentikan segala proses pembangunan.
"Hal ini dilakukan karena belum ada izin resmi, sedangkan dalam melakukan pembangunan harus melengkapi semua persyaratan salah satunya adalah terkait IMB, sementara kelurahan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikat HPL," kata Bayu.
Dalam surat somasi yang disampaikan, ada tiga hal yang harus dilakukan perusahaan pengembang itu. Pertama, katanya, perusahaan harus segala kegiatan pembangunan pada lokasi Persil I Klas III D luas 1,1 hektare yang terletak di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.
"Selain itu, menyesuaikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Kepgub DIY Nomor 43/1Z/2016 dan segera melengkapi perizinan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Bayu.