REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyerahkan tiga nama usulan calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta ke Kemendagri, Rabu (14/9/2022). Prasetyo memastikan, tiga nama itu sampai ke Kemendagri setelah dirinya diterima Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro saat menyerahkan berkas nama tersebut.
“Pak Mendagri Tito sedang rapat, saya diterima pak Sekjen dan menyerahkan berkas kemarin,” kata Prasetyo kepada awak media di Kemendagri.
Dia melanjutkan, dalam pertemuan dengan perwakilan Kemendagri pihaknya juga menerima tanda terima atas penyerahan berkas tersebut. Menurut Prasetyo, pihaknya akan menyerahkan tindak lanjut sepenuhnya kepada Kemendagri dan tim penilai akhir (TPA).
“Jadi sudah diterima untuk ditindaklanjuti karena sebelum tanggal 16 Pak Anies selesai menjabat,” tuturnya.
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta resmi menetapkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI yang akan diusulkan ke Presiden Jokowi. Tiga nama tersebut Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali.
“Yang diserahkan ke Kemendagri Heru, Marullah Matali, dan Bachtiar, setuju?,” kata Prasetyo setelah mengumpulkan nama-nama dari saran sembilan fraksi sesuai hasil rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) Selasa (13/9/2022).
Adapun hasil nama-nama yang terkumpul dari usulan semua fraksi, mencakup empat nama, ditambah Juri Ardiantoro. Meski demikian, perolehan suara terbanyak dari saran-saran itu hanya mengambil tiga nama, sehingga, Juri dengan jumlah suara terendah tidak masuk dalam usulan lanjutan.
Dijelaskan, dari sembilan fraksi dengan tiga nama masing-masing atau total 27 suara nama, diumumkan langsung oleh Prasetyo di Rapimgab. Hasilnya, Heru Budi memperoleh sembilan suara, Marullah Matali sembilan suara, Bahtiar enam suara dan Juri Ardiantoro tiga suara.
Sebelumnya, Berdasarkan pernyataan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, belum lama ini, Presiden Jokowi akan memimpin sidang tim penilai akhir (TPA) untuk menentukan penjabat Gubernur DKI. Mekanisme TPA ini merupakan cara Kemendagri untuk menepis pemilihan pj kepala daerah yang selama ini dianggap publik, diputuskan secara sepihak oleh Tito.