REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan 10.164 sertifikat halal. Sertifikat ini diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap 1.
"Alhamdulillah, per hari ini (14/9/2022) kami sudah menerbitkan 10.164 sertifikat halal (SH)," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (14/9/2022).
Ia menyebut, sertifikat yang telah terbit ini bagian dari 25 ribu sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) tahap 1, yang programnya telah ditutup pada Juli 2022. Bagi pelaku UMK yang belum mendapat kuota fasilitasi pada Juli 2022, ia menyebut tidak perlu berkecil hati. Bulan Agustus lalu BPJPH kembali membuka fasilitasi Sehati tahap 2 sebanyak 324.834 kuota.
"Jadi yang belum sempat ikut di tahap satu, segera daftar sekarang juga," lanjut dia.
Pendaftaran Sehati tahap 2 dilakukan melalui laman ptsp.halal.go.id hingga 17 September 2022. Berdasarkan informasi yang ada, baru ada sembilan ribuan pendaftar baru yang tercatat hingga Selasa (13/9/2022).
Selanjutnya, ia menyampaikan imbauan kepada Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH), agar mengkoordinir pendamping proses produk halal (Pendamping PPH) untuk bergerak cepat membantu pelaku usaha yang ingin mendaftar.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mastuki mengungkapkan secara simultan terus memproses dokumen pengajuan Sehati tahap 1. Selain 10.164 dokumen yang telah terbit sertifikat halalnya, ada sekitar 11.500 dokumen lagi yang sedang berproses.
"Perinciannya 3.827 dalam proses sidang fatwa, 5.113 dikirim ke komisi fatwa, 1.543 proses verifikasi BPJPH, dan 1.017 dalam pengecekan LP3H," ucap Mastuki.
Dokumen tersebut dikatakan telah melalui tahapan verifikasi dan validasi pendamping Proses Produk Halal (PPH), pengecekan LP3H, serta lolos verifikasi tim BPJPH. Ia pun menyebut sengaja melakukan verifikasi berlapis. Harapannya, ketika dokumen tersebut masuk ke sidang fatwa tak banyak kekurangan dan bisa 100 persen terbit ketetapan halalnya.