Polres Purbalingga Amankan Dua Pengedar Narkoba dan Sabu
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dan Kasat Reserse Narkoba AKP Achirul Yahya dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Purbalingga, Rabu (14/9/2). | Foto: Polres Purbalingga
REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- JajaranSatresnarkoba Polres Purbalingga, Jawa Tengah, mengamankan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,48 gram. Dua tersangka yang diamankan yaitu DFN (22 tahun), warga Desa Menganti Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Satu lainnya, TAP (33 tahun), warga Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, yang berdomisili di Desa Rawalo, Kecamatan Rawalo, Banyumas. Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya. "Kasus ini dapat diungkap pada 4 September 2022 pukul 21.50 WIB, di salah satu wilayah Kecamatan Kalimanah, Purbalingga," jelas Wakapolres Purbalingga dalam konferensi pers, Rabu (14/9/2022).
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu keduanya patungan uang untuk membeli sabu secara online. Kemudian setelah transaksi dilakukan, selanjutnya mengambil sabu yang sudah dikirim di suatu tempat. Rencananya sabu tersebut akan dikonsumi bersama-sama.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Achirul Yahya menambahkan, pengungkapan kasus bermula ketika petugas Satresnarkoba melakukan observasi dan pemantauan di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Petugas mendapati dua orang yang gerak geriknya mencurigakan menggunakan sepeda motor.
"Petugas kemudian mendekati dua orang tersebut dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya didapati barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ada padanya," jelas dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram, satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram.
Selain itu, diamankan juga alat hisap sabu atau bong, satu unit HP Vivo 1601 warna putih, satu unit handphone Xiaomi warna putih, dan sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi terpasang R-4256-IG.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.