Rabu 14 Sep 2022 16:10 WIB

Aparat Desa Bawa Warga Karawang Keracunan Gas Klorin ke RS.

Dugaan kebocoran gas klorin PT Pindo Deli II itu terjadi sejak Subuh.

Warga korban keracunan  menjalani perawatan medis di rumah sakit. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Syaiful Arief
Warga korban keracunan menjalani perawatan medis di rumah sakit. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Aparat desa membawa warga di Kabupaten Karawang ke rumah sakit. Warga tersebut diduga mengalami keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.

"Rasanya pusing dan mual. Bahkan mata terasa perih," kata Sapti (58 tahun), warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang yang mengalami keracunan, di Karawang, Rabu (14/9/2022).

Dia menyampaikan, dirinya beserta warga lain merasakan hal yang sama, yakni pusing, mual dan mata perih, saat ke luar rumah pada pagi hari.

Setelah sebagian besar warga merasakan hal serupa, mereka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Rosela oleh pihak pemerintah desa. Selain itu, ada juga yang dibawa ke klinik desa untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

"Pas ke luar rumah terasanya. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit," katanya.

Suhendar (25), warga lainnya menyampaikan, kalau dugaan kebocoran gas klorin PT Pindo Deli II itu terjadi sejak Subuh. Namun, baru dirasakan warga saat mereka ke luar rumah..

Dia mengaku, kalau kejadian itu hampir terjadi setiap tahun. Bahkan, pada tahun ini, beberapa hari lalu ada sejumlah warga yang mengalami keracunan hingga dibawa ke rumah sakit.

"Tahun kemarin juga terjadi peristiwa yang sama. Tahun lalu juga terjadi. Kejadian parah pada 2018, selama setahun itu dua kali berturut-turut sampe ada 60 orang lebih korbannya," kata dia.

Sementara itu, pada Mei 2018 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang sempat mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant. Pencabutan Izin Operasional itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018.

Di antara alasan penutupan itu, Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II telah lalai lantaran sejumlah alat produksi klorin yang sudah waktunya dilakukan peremajaan tetapi belum dilakukan.  Perusahaan itu dinilai menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 2 Tahun 2017.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement