'Perlu Tegas Atasi Potensi Bahaya Galon Polikarbonat'
Red: Fernan Rahadi
Bahan kimia Bisphenol A (BPA) pada air galon berkemas plastik keras polikarbonat, makin disadari telah menjadi polusi berbahaya yang tak terlihat. | Foto: Istimewa
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bahan kimia Bisphenol A (BPA) pada air galon berkemas plastik keras polikarbonat, makin disadari telah menjadi polusi berbahaya yang tak terlihat. Publik semakin paham potensi buruk BPA sebagai penyebab timbulnya beragam penyakit gawat, baik pada bayi, balita, maupun kalangan usia dewasa. Mudarat galon guna ulang polikarbonat makin nyata di mata masyarakat yang selama ini jadi konsumen setianya.
Berkaitan dengan hal itu, seruan keras muncul dari Medan, Sumatera Utara. Di tengah forum tatap muka antara BPOM, praktisi kesehatan, pengusaha AMDK, dan elemen masyarakat pada Senin (12/9/2022), bertema 'Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat Melalui Regulasi Pelabelan Bisphenol A (BPA) pada Air Minum dalam Kemasan (AMDK)'.
Dari forum itu muncul tuntutan agar dilakukan pengawasan dan perbaikan sistem. Tujuannya agar 85 juta lebih konsumen AMDK galon tidak terpapar penyakit degeneratif dimasa depan.
"Proses pascaproduksi seperti transportasi dan penyimpanan AMDK galon, dari pabrik menuju konsumen melalui berbagai media dan ruang yang tidak sesuai prosedur, diduga menjadi penyebab kandungan BPA dalam kemasan galon polikarbonat bermigrasi dalam air," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan, Martin Suhendri, dalam siaran pers, Rabu (14/9/2022).
"Sebagai contoh, galon yang terkena panas atau dibanting-banting," kata Martin menambahkan.
Pernyataan Martin ini sejalan dengan keterangan sebelumnya, yang disampaikan Guru Besar Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Prof Andri Cahyo Kumoro. Ia mengatakan, pelepasan BPA pada galon guna ulang rentan terjadi bila galon sampai tergores atau terpapar sinar matahari langsung.
Forum itu pun disuguhi temuan lapangan BPOM sepanjang 2021-2022 yang membuat semua pihak terhenyak. Temuan lapangan BPOM di enam kota, yakni, Medan, Bandung, Jakarta, Manado, Banda Aceh, dan Aceh Tenggara, cukup mengejutkan. BPOM menemukan kandungan BPA dalam AMDK di enam daerah tersebut telah melebihi ambang batas yang ditentukan, yakni 0,6 bagian per sejuta (ppm) per liter. Bahkan yang lebih mengejutkan lagi dari hasil temuan di Medan, ditemukan bahwa kandungan BPA dalam air di galon bisa mencapai 0,9 ppm per liter.
Hasil uji migrasi BPA pada AMDK yang melebihi 0,6 ppm, kata dia, menunjukkan 3,4 persen di antaranya ditemukan pada sarana distribusi dan peredaran. Sementara hasil uji migrasi BPA yang mengkhawatirkan, 0,05-0,6 ppm, menyebutkan 46,97 persen di sarana distribusi dan peredaran serta 30,19 persen di sarana produksi. Adapun uji kandungan BPA pada AMDK melebihi 0,01 ppm, 5 persen di sarana produksi serta 8,6 persen di sarana distribusi dan peredarannya.